Anggota DPRD Sumut Terpilih dari Gerindra Jadi Tersangka

Anggota DPRD Sumut Terpilih dari Gerindra Jadi Tersangka
Ilustrasi. (int)
Jum'at, 13 September 2019 09:42 WIB
MEDAN - Penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditkrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka.

Dikutip dari poskotanews.com, anggota DPRD Sumut terpilih dari Partai Gerindra itu diduga melakukan penipuan terkait proyek revitalisasi Pasar Horas, Pematangsiantar, Sumut.

''Selain Benny, penyidik juga menetapkan Fernando Nainggolan alias Moses sebagai tersangka terkait proyek tersebut,'' kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Kamis (12/9/2019).

Dalam kasus ini, sambungnya, Benny Sihotang merupakan otak pelaku. Memang dia (Benny Sihotang) yang dilaporkan merupakan otak pelakunya. Sedangkan Fernando merupakan orang suruhan Benny ikut serta dalam kasus itu.

Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. ''Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi sebelumnya,'' terangnya.

Selanjutnya, aku Edison, Polda Sumut akan melakukan pemanggilan terhadap Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka pada Senin (16/9/2019).

Dalam kasus ini, sebagai pelapor Rusdi Taslim melaporkan Benny Harianto Sihotang ke Polda Sumut. Korban merasa dirugikan sebesar Rp1,7 miliar.

Proyek revitalisasi Pasar Horas Siantar diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar. Oleh pihak PD Pasar Horas yang saat itu Dirutnya Benny Harianto Sihotang, memenangkan satu perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.

Seiring berjalannya waktu, Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan (Rusdi Taslim). Oleh Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan alias Moses.

Oleh Fernando Nainggolan alias Moses mengirim lewat rekening kepada Benny Harianto Sihotang. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.

Karena menjadi korban penipuan, sehigga Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/