KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar DPR,Terkait Suap PKP Pertambangan Batubara

KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar DPR,Terkait Suap PKP Pertambangan Batubara
Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Markus Mekeng bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (19/9). (republika.co.id)
Selasa, 10 September 2019 22:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung Selasa, 10 September 2019.

Dikutip dari republika.co.id, pencegahan Melchias Markus terkait penyidikan kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang menjerat bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), Samin Tan.

''KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, anggota DPR-RI,'' kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (10/9).

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga telah memanggil Mekeng untuk diperiksa sebagai saksi. Politikus Golkar itu dijadwalkan diperiksa pada Rabu (11/9) besok.

''Diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan (Melchias Markus Mekeng) sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan),'' kata Febri. Penetapan tersangka terhadap Samin Tan berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.

Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi oleh PT BORN

Pemberian itu berawal pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77