Jadi Tersangka Kasus Rusuh Papua, Siapa Veronica Koman?

Jadi Tersangka Kasus Rusuh Papua, Siapa Veronica Koman?
Veronica Koman (baju merah). (int)
Rabu, 04 September 2019 19:05 WIB
SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi yang diduga berperan mendorong terjadinya kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

''Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir,'' kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/ 2019).

Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, lanjut Luki, Veroica Koman dianggap sangat aktif menyebarkan hoaks dan provokasi dari dalam maupun luar negeri.

''VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli, akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," kata Luki.

Polisi menyebut Veronica Koman berperan aktif sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.

''Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, dimana dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus,'' ucap Luki.

Luki juga menyebutkan, ada juga tulisan yang menyebutkan polisi mulai menembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Dia juga menulis, anak-anak Papua tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung dan disuruh keluar ke lautan massa. ''Semua kalimat postingan menggunakan bahasa Inggris,'' ujar Luki.

Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi melalui media sosial, Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008. ''Jadi ada empat undang-undang yang kita jeratkan,'' sambung Luki.

Siapakah Veronica Koman?

Dikutip dari liputan6.com, Veronica Koman merupakan pengacara isu-isu hak asasi manusia (HAM) sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya. Perempuan kelahiran Medan, Sumatera Utara ini memiliki banyak keluarga yang berdomisili di luar negeri.

''KTP VK ini WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri,'' tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Tersangka Veronica Koman menempuh pendidikan di kampus swasta ternama di Jakarta dan meraih gelar sarjana hukum. Sosoknya memang aktif dalam dunia aktivis.

Ia menjadi pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu terkait Papua, pengungsi internasional dan pencari suaka. Tak jarang Veronica juga memberikan bantuan hukum pada kaum miskin yang buta hukum dengan cuma-cuma.

Klien Veronica pun banyak berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia. Veronica membantu mereka agar mendapat status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (komisioner tinggi PBB untuk pengungsi).

Veronica Koman aktif di sosial media Twitter dengan nama akun @VeronicaKoman. Cuitan di akun inilah yang membuat Veronica ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kerusuhan di Papua.

Sebelum insiden Papua, 2017 lalu Veronica Koman juga memprovokasi pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat demonstrasi atas pemidanaan Ahok terkait kasus penistaan agama. Dalam orasi tersebut, Veronica menyebut rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini membuat Veronica dilaporkan ke polisi.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77