MA Kurangi Hukuman Mantan Hakim MK Patrialis Akbar

MA Kurangi Hukuman Mantan Hakim MK Patrialis Akbar
Patrialis Akbar. (beritasatu)
Sabtu, 31 Agustus 2019 10:26 WIB
JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hanya akan menjalani hukuman 7 tahun penjara (bila tak ada remisi), sebab Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukumannya 1 tahun penjara.

Dikutip dari beitasatu.com, pengurangan masa hukuman terhadap terpidana kasus suap penanganan Judicial Review Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan itu berdasarkan putusan MA terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

''Menjatuhkan pidana kepada pemohon PK/terpidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider pidana kurungan selama tiga bulan,'' kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngaro yang membenarkan isi amar putusan PK Patrialis Akbar, saat dikonfirmasi awak media, Jumat, (30/8/2019).

Selain hukuman penjara dan denda, Patrialis juga tetap diwajibkan hakim membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.043.195 dan USD 10.000.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa, 27 Agustus 2019 oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis, serta anggota Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Hakim Agung Leopold L. Hutagalung.

Majelis Hakim PK menyatakan Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pengusaha daging impor sapi, Basuki Hariman melalui orang kepercayaannya Kamaludin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 dan Rp4.043.000. Sementara rekannya, Kamaluddin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Kamaluddin pun diminta membayar uang pengganti sebesar USD40.000.

Patrialis dan Kamaluddin terbukti menerima suap dari bos daging impor Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny. Basuki yang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan telah dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang, Banten pada Jumat (15/9). Sementara Ng Fenny diketahui divonis Pengadilan Tipikor Jakarta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya terbukti menyuap Patrialis Akbar dan Kamaluddin.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/