Ditangkap Saat Jemur Pakaian di Nagari Limo Kaum, Gadih Susul Putranya Masuk Penjara

Ditangkap Saat Jemur Pakaian di Nagari Limo Kaum, Gadih Susul Putranya Masuk Penjara
Ilustrasi diborgol. (int)
Rabu, 21 Agustus 2019 08:13 WIB
BATUSANGKAR - Aparat kepolisian menangkap IE alias Gadih (42), Selasa (20/8), sekitar pukul 08.00 WIB. Gadih ditangkap saat menjemur pakaia di rumah kontrakannya di Jorong Lantai Batu, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar Sumatera Barat.

''Berawal Informasi dari masyarakat, IE alias Gadih, sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya di Pincuran Tujuh, Jorong Lantai Batu, Limo Kaum, Tanah Datar,'' kata Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama, Rabu (21/8), seperti dikutip dari republika.co.id.

Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket berukuran sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang juga dibungkus plastik bening, satu set alat isap sabu, satu unit HP merk Samsung berwarna hitam dan satu kotak rokok.

Polisi menangkap Gadih saat sedang menjemur pakaian di rumahnya. Polisi langsung melakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah Gadih.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di bawah karpet, satu paket sedang butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok yang ditemukan di bawah lemari serta satu set alat isap narkotika jenis sabu atau bong.

Polisi menjelaskan, Gadih adalah ibu kandung NS (21) yang juga sudah ditangkap Polres Tanah Datar pada Juli lalu karena kasus yang sama, penyalahgunaan narkotika. NS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu ditangkap bersama dua rekannya MM dan MRP di Pasar Batusangkar.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/