Klaim ke BPJS Kesehatan Tak Sesuai Kompetensi, 92 Rumah Sakit Harus Kembalikan Rp819 Miliar

Klaim ke BPJS Kesehatan Tak Sesuai Kompetensi, 92 Rumah Sakit Harus Kembalikan Rp819 Miliar
Pihak BPJS Kesehatan menjelaskan rumah sakit yang akan habis masa akreditasinya di Kantor BPJS Kesehatan, Kamis, 2 Mei 2019. (beritasatu)
Selasa, 13 Agustus 2019 09:16 WIB
JAKARTA - Sebanyak 92 rumah sakit (RS) mitra BPJS Kesehatan (BPJSK) di berbagai daerah diharuskan mengembalikan selisih biaya klaim layanan yang sudah dibayarkan BPJSK, yang totalnya Rp819 miliar.

Dikutip dari beritasatu.com, Kepala Humas BPJSK, Iqbal Anas Ma'ruf, menyebutkan, pengembalian selisih klaim layanan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP terhadap BPJSK dan kantor cabangnya serta seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Indonesia April 2019 menemukan klaim beberapa RS tidak sesuai kompetensinya. Ini turut memicu terjadinya defisit BPJSK, sehingga BPKP merekomendasikan untuk dilakukan review klasifikasi atau kelas RS.

''Iya benar, BPJS kantor cabang sudah menindaklanjuti hasil rekomendasi BPKP tanggal 7 Agustus (mengirim surat ke RS), setelah kantor BPJS pusat kirim surat tanggal 6 Agustus,'' kata Iqbal kepada SP, Senin (12/8) pagi.

Menurut Iqbal, BPJSK hanya menjalankan apa yang menjadi tugasnya. Setiap hasil audit harus ditindaklanjuti, termasuk audit BPKP. Pengembalian selisih biaya klaim oleh RS tidak menyalahi aturan.

Salah satu klausal dalam nota kerja sama BPJSK dengan RS menyebutkan, jika ada kelebihan atau kekurangan pembayaran, maka bisa diperhitungkan kembali sebagai akibat dari pemeriksaan ekternal dan internal. Ini termasuk pula klasifikasi kelas RS yang tidak sesuai.

Dalam surat BPJSK kepada 92 RS tersebut disebutkan, menindaklanjuti laporan hasil audit BPKP terdapat potensi kelebihan pembayaran klaim yang disebabkan oleh klasifikasi RS yang tidak sesuai. Kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki RS adalah salah satu kriteria yang diuji.

Oleh karena itu, RS yang masuk daftar klasifikasi tidak sesuai tersebut diminta mengembalikan selisih biaya klaim layanan. Pengembalian dilakukan dengan metode kompensasi tagihan RS di bulan berikutnya atau transfer langsung ke BPJSK cabang di masing-masing wilayah.

Jumlah RS yang direkomendasikan BPKP ini lebih sedikit dari hasil review Kementerian Kesehatan (Kemkes). Dari hasil review Kemkes per 27 Mei 2019 terhadap 2.170 RS mitra BPJSK, sebanyak 615 RS di antaranya tidak sesuai kelas sehingga direkomendasikan Kemkes untuk turun kelas.

Dari yang tadinya tipe A menjadi kelas B, dan seterusnya turun satu level sampai ke kelas D. RS tersebut diberikan waktu untuk mengirimkan keberatan dan melengkapi data-datanya selama satu bulan atau terakhir hari ini, tanggal 12 Agustus.

Konsekuensi penurunan kelas RS ini berdampak pada besaran pembayaran klaim manfaat yang dinikmati peserta melalui tarif INA CBGs. Itu karena tarif INA CBGs antarkelas RS terdapat selisih sekitar 15%.

Misalnya, RS kelas A dibayarkan BPJSK dengan biaya 15% lebih tinggi daripada RS kelas B. Dengan kata lain, jika kelas A turun ke kelas B, maka pembayaran dari BPJSK lebih rendah 15% dari sebelumnya. Besaran selisih klaim yang harus dikembalikan RS bervariasi, tergantung kelasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77