Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

Sesuai Putusan MK, FPI Tetap Bisa Beraktivitas Meski SKT Tak Diterbitkan Kemendagri

Sesuai Putusan MK, FPI Tetap Bisa Beraktivitas Meski SKT Tak Diterbitkan Kemendagri
Massa Front Pembela Islam menggelar aksi demonstrasi menolak pencabutan Perda pelarangan minuman keras. (republika.co.id)
Jum'at, 09 Agustus 2019 06:19 WIB
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) tetap bisa menjalankan raktivitas organisasi dan kemasyarakatan, meskipun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diterbitkan Kemendagri.

''Bisa (berkegiatan). Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sperti itu,'' kata Direktur Organisasi Masyarakat (Ormas) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Lutfi, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (8/8/2019).

Putusan yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013. Berdasarkan putusan tersebut, pendaftaran kepada kementerian terkait bersifat sukarela. Karena itu, pemerintah tidak bisa memaksa ormas untuk mendaftarkan diri.

Sehingga, lanjut Lutfi, kegiatan FPI boleh berjalan seperti biasanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan. ''Prinsipnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, ya silakan saja,'' tambahnya.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, menegaskan kegiatan ormas tersebut tetap jalan terus meski SKT tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah. FPI menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 sebagai pijakan bahwa ormas tidak wajib mendaftarkan diri kepada kementerian terkait. 

''Iya kami tetap jalan terus, dalam kegitan masyarakat kami jalan terus, amar ma'ruf nahi munkar. Sebab keormasan itu tidak wajib didaftarkan ke Kementerian (dalam hal ini Kemendagri),'' ujar Sugito ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/8).

Dia melanjutkan, pendaftaran ke Kemendagri itu sifatnya hanya sukarela. Dia pun memahami jika batas waktu pemrosesan SKT tidak terbatas sebagaimana diatur dalam UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017. 

''Memang benar tidak ada batas waktu. Akan tetapi walaupun menggantung, berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013  itu kan soal ormas tidak menjadi syarat wajib untuk didaftarkan,'' ujarnya. 

Lebih lanjut, Sugito, mengungkapkan FPI sudah punya itikad baik untuk taat administrasi, taat hukum dengan mendaftarkan perpanjangan SKT-nya. Jika pada akhirnya SKT itu tidak dikeluarkan, maka pihaknya tetap berjalan terus sebagai organisasi.

''Kita tetap dalam naungan NKRI,  jadi enggak ada masalah. Jadi kita hanya tinggal rekomendasi kemenag saja yang belum. Itu saja,'' tuturnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77