Mengaku Titisan Nyi Blorong, Lasmini Berhasil Perdaya 42 Orang dan Raup Rp1,7 Miliar

Mengaku Titisan Nyi Blorong, Lasmini Berhasil Perdaya 42 Orang dan Raup Rp1,7 Miliar
Lasmini, dukun yang mengaku titisan Nyi Blorong. (poskotanews)
Jum'at, 09 Agustus 2019 11:46 WIB
LAMPUNG - Aparat Polda Lampung mengamankan Lasmini, karena diduga melakukan penipuan terhadap puluhan orang.

Dikutip dari poskotanews.com, wanita berusia 50 tahun itu mengelabui para korbannya dengan mengaku sebagai titisan Nyi Blorong. Dari aksi penipuannya itu Lasmini berhasil meraup Rp1,7 miliar.

Petualangan dukun pengganda uang Lasmini yang dibantu suaminya berakhir setelah komplotan modus penggandaan uang ini ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kamis (8/8/2019).

Komplotan dukun pengganda uang ini ditangkap Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN) di Desa Pardasuka, Katibung, Lampung Selatan, saat tirakat.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Barly mengungkapkan padepokan tersebut, diduga tempat aliran sesat yang dikeluhkan warga. Bahkan terbukti ada penipuan dan penggelepan dengan modus penggandaan uang

Tiga pelaku yang diamankan polisi adalah Lasmini (50), pemilik padepokan, Stefanus (52) suami Lasmini, dan Muharis PNS asal Kalirejo, Lampung Tengah.

Lasmini dikabarkan mendapatkan julukan Nyi Blorong yang bisa menggandakan uang dengan media jenglot, kembang dan berbagai benda magis atau jimat lainnya.

''Saat ini sudah lima orang melapor secara resmi ke Polda Lampung. Lasmini atau yang dianggap peserta padepokan dengan sebutan titisan Nyi Blorong sudah beraksi selama 3 tahun dan sudah banyak yang ditipu ada sekitar 42 orang namun mereka tidak semua datang melapor,'' ungkapnya.

''Korban ada yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. Adapun kisaran uang yang diterima dari para korban lainnya mulai Rp 20 juta hingga Rp1 miliar,'' ungkap Kombes Barly. ***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77