Sebelum Dibunuh, Alumni IPB Diperkosa Sopir Angkot di Tepi Sawah dalam Keadaan Pingsan

Sebelum Dibunuh, Alumni IPB Diperkosa Sopir Angkot di Tepi Sawah dalam Keadaan Pingsan
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan alumni IPB. (poskotanews)
Senin, 05 Agustus 2019 21:02 WIB
SUKABUMI - Aparat Polres Bogor berhasil menangkap, RH, tersangka pembunuh AUS, wanita alumni IPB. Sopir angkutan umum rute Bogor-Cianjur itu dijerat pasal berlapis.

Dikutip dari poskotanews.com, dalam jumpa pers, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro menyampaikan perkara penemuan mayat terungkap setelah penyelidikan selama 10 hari. Mayat wanita 22 tahun itu ditemukan nyaris bugil pada Senin (22/7/2019) pagi di pinggir sawah.

''Korban tercatat sebagai warga Cianjur. Antara korban dan tersangka tidak saling mengenal. Tersangka juga berasal dari Cianjur dan berhasil ditangkap di Cianjur pada Jumat (2/8/2019) sekira pukul 06.00 WIB,'' terang Susatyo di lokasi penemuan mayat korban, Jalan Sarasa, Kecamatan Cibereum, Senin (5/8/2019).

Kronologis pembunuhan itu bermula saat AUS menaiki mobil angkutan umum dari Ciawi ke Cipanas pada Ahad (2/7/2019). Aksi jahat kemudian muncul di kepala pemuda 25 tahun itu. Ia semula hanya ingin mengambil HP, uang dan harta gadis itu.

Namun niat mesum muncul ketika ia mendapati penumpang hanya tinggal wanita itu seorang diri. Penumpang lain sudah turun.

Dalam satu kali sergapan, RH membekap wanita penumpang yang duduk di sampingnya itu.  Gadis itu melawan, namun tenaganya kalah hingga ia akhirnya terkulai lemas tak sadarkan diri.

Sopir lalu membawa korban ke arah Sukabumi. Di pinggir sawah di Jalan Baru Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, ia memerkosa gadis yang pingsan itu.

Namun ketika siuman, gadis itu kembali melawan.

''Keterangan pelaku, korban pingsan setelah dibekap mulutnya. Korban memberontak saat akan disetubuhi. Perlawanan ini membuat tersangka panik lalu mencekik hingga korban menghembuskan nafas terakhir. Jenazahnya dibuang pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita di antaranya satu unit mobil L300 warna putih, satu buah handphone, pakaian korban, satu tas merah milik korban, sepatu warna putih dan dompet.

''Semua barang bukti sudah kami amankan. Atas tindakan bejadnya, pelaku dikenakan pasal berlapis, Pasal 365 ayat 4 KUHP pidana curas, pasal 338, pasal 285 dan pasal 351 penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman semur hidup. Proses penyidikan terus dilakukan,'' tukasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/