Penumpang Gugat Garuda Rp100 Gara-gara Televisi di Pesawat Rusak

Penumpang Gugat Garuda Rp100 Gara-gara Televisi di Pesawat Rusak
Pesawat Garuda Indonesia. (poskotanews)
Jum'at, 26 Juli 2019 20:02 WIB
JAKARTA - Salah seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia, David Tobing, menggugat maskapai tersebut Rp100, karena televisi dalam pesawat rusak.

Selain Garuda, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) itu juga menggugat Menteri Perhubungan.

Dikutip dari poskota.com, melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan, SH gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia  telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Jumat (26/7/2018) dan telah teregister dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

Niat gugatannya  berawal ketika pada Kamis 25 Juli 2019, David selaku penumpang Garuda rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta merasa dirugikan akibat monitor di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan.

David mengajukan komplain kepada awak kabin yang kemudian kru pesawat ini membenarkan kalau  monitor tersebut tidak bisa dihidupkan dengan alasan setingan baru. Selain itu pada monitor tersebut terdapat stiker bertuliskan ''Monitor IFE dimatikan/ IFE Monitor Deactivated''.

Menurut David, Garuda tidak bisa hanya berdalih seperti itu kepada penumpang. Sebab Garuda Indonesia adalah maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services) dan sudah menjadi kewajiban bagi Garuda untuk menyediakan fasilitas yang salah satunya berupa media hiburan.

Ditegaskan David,  sebagai maksapai dengan pelayanan full services Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan/rusak karena hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas di antaranya berupa media hiburan.

Menhub Turut Tergugat

Selain menggugat Garuda Indonesia, David juga menjadikan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai Tergugat II karena dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melakukan Pengawasan kepada Garuda Indonesia dan membiarkan maskapai plat merah ini menjual tiket pesawat dengan pelayanan standar maksimum, namun pada faktanya fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan harga tiket yang dibayarkan untuk pelayanan maksimum.

Dalam petitumnya David menuntut hal-hal sebagai berikut, pertama agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua menyatakan Garuda dan Menteri Perhubungan  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Meminta majelis hakim agar menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi materil kepada Penggugat berupa 1 (satu) buah tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik.

Menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) serta memerintahkan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada Garuda untuk tidak menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan.

''Tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum dan aturan juga untuk mengingatkan Garuda agar melindungi hak-hak konsumen yang sudah membayar harga tiket pesawat pelayanan maksimum,'' tutur David.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77