Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
5
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Dukung Usut 2 Hakim MA Pembebas Syafruddin Temenggung, KPK Siap Berikan Data ke KY

Dukung Usut 2 Hakim MA Pembebas Syafruddin Temenggung, KPK Siap Berikan Data ke KY
Gedung KPK. (beritasatu)
Rabu, 24 Juli 2019 11:40 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mendalami laporan tetang dua Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dikutip dari beritasatu.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah KY mengusut kedua hakim MA tersebut. Jika dibutuhkan KY, KPK akan memberikan bantuan berupa data, informasi, atau dokumen terkait Syafruddin yang lepas dari tuntutan hukum kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim.

''Jika KY membutuhkan dukungan informasi atau apapun yang relevan dari KPK, maka KPK akan membantu KY jika ada informasi yang dibutuhkan atau dokumen dan bukti-bukti lain yang dibutuhkan,'' kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Tak hanya KY, KPK juga siap membantu Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) jika membutuhkan bukti untuk penelusuran bukti dari perkara BLBI.

''Secara paralel KPK juga terbuka untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas MA jika memang ada kebutuhan tersebut,'' kata Febri Diansyah.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dua hakim MA, yakni Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim Agung M. Askin yang mengabulkan Kasasi Syafruddin. Keduanya diduga melanggar kode etik hakim.

Menanggapi laporan tersebut, KPK menilai pelaporan tersebut sebagai peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat Sipil yang melaporkan dua hakim MA ke KY juga kerap mengkritik KPK terkait penanganan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi SKL BLBI.

''Masyarakat sipil yang melaporkan ke KY tersebut juga sebenarnya beberapa kali mengkritik KPK dan juga mengingatkan KPK untuk serius menangani kasus BLBI dan itu kami respons secara positif jika memang ada buktinya maka kami akan terus menangani kasus BLBI, bahkan sampai hari ini meskipun ada putusan lepas kasasi tersebut,'' kata Febri Diansyah.

Di sisi lain, Febri menekankan, KPK hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan MA yang mengabulkan Kasasi Syafruddin. KPK berharap MA segera memberikan alinan putusan tersebut agar Lembaga Antikorupsi dapat menentukan langkah hukum selanjutnya atas lepasnya Syafruddin.

''Semoga dalam waktu dekat kita bisa dapatkan putusan itu, agar langkah lanjut dan kongkret untuk mengupayakan langkah hukum terhadap putusan kasasi ini segera diambil,'' tegas Febri Diansyah.

KPK saat ini masih mempertimbangkan sejumlah upaya hukum atas putusan MA tersebut, termasuk mempertimbangkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, langkah hukum tersebut belum dapat dilakukan lantaran KPK perlu mengkaji secara utuh putusan termasuk pertimbangan yang menjadi dasar Majelis Hakim MA memutuskan melepaskan Syafruddin.

''Kami belum bisa membuat argumentasi yang lebih detil, karena pertimbangan hakimnya akan terletak pada rasio decidendi di putusan kasasi tersebut,'' kata Febri Diansyah.

Diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh mantan BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi SKL BLBI. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum. Majelis Hakim Agung juga memutuskan memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Putusan ini diambil Majelis Kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Meski demikian, dalam memutuskan perkara ini, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantara Majelis Hakim Agung. Hakim Ketua Salman Luthan sependapat dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi. ***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/