Fotonya Diedit Jadi 'Sangat Cantik', Anggota DPD Terpilih Evi Apita Maya Digugat ke MK

Fotonya Diedit Jadi Sangat Cantik, Anggota DPD Terpilih Evi Apita Maya Digugat ke MK
Foto Evi Apita Maya hasil editan (kiri) dan Evi Apita Maya. (merdeka.com)
Senin, 15 Juli 2019 19:24 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, digugat ke Mahkamah Konstitusi. Evi dituduh melakukan manipulasi dengan mengedit fotonya menjadi 'sangat cantik'.

Dikutip dari merdeka.com, penggugat perkara ini adalah Farouk Muhammad yang periode sebelumnya duduk sebagai Wakil Ketua DPD. Kali ini Farouk gagal masuk Senayan. Dia berada di peringkat lima dengan perolehan 188.687 suara.

Sidang Perkara Nomor 03-18/PHPUDPD/XVII/2019 dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar 12 Juli lalu.

Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati Helmi mengatakan pokok permohonan pertama; pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses Pemilu. Yang kedua dan selanjutnya itu adalah penggelembungan suara.

''Calon anggota DPD RI dengan Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, selain menggunakan foto lama atau foto editan juga diduga telah melakukan money politics, melakukan politik uang,'' demikian dikutip dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7).

Dalam pelanggaran administrasi, kata Happy, dilakukan tindakan tidak jujur yang telah dilakukan Evi. ''Telah diduga melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran, ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia,'' katanya.

Menurutnya, Evi dengan sengaja memajang foto dirinya yang berlogo DPD-RI pada spanduk sebagai alat peraga kampanye. Padahal Evi, lanjutnya, belum atau tidak pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.

''Dengan demikian, atas perbuatan calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya, telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak sebanyak 283.932. Paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto atas nama Evy Apita Maya cantik dan menarik, walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut,'' jelasnya.

Mendengar itu Gede Palguna mengaku kaget permasalahan foto jadi materi permohonan. ''Ini yang mungkin akan direspons oleh termohon dan Bawaslu, ya, Pak, ya karena di situ tidak disebutkan apakah sudah pernah dilaporkan atau tidak itu, ya. Itu dalam kaitan itu,'' tuturnya.

''Kalau Mahkamah memeriksa foto itu begini paling, 'Oh, ya, ini bagus, kalian begitu, kan? Siapa itu, mungkin ada kewenangan Bawaslu ataukah ininya. Karena kami berkaitan dengan suara, tapi, ya, kaitannya dengan suara bagaimana itu kan nanti ada dalilnya tersendiri. Itu akan dipertimbangkan oleh Mahkamah kalau memang anu kan,'' tandasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/