Buka Kebun Cabai dengan Cara Membakar, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Buka Kebun Cabai dengan Cara Membakar, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi (berdiri) bersama penyidik meminta keterangan pelaku karhutla, MH, yang ditangkap saat membakar lahan di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau, Sabtu (13/7/2019).
Sabtu, 13 Juli 2019 22:03 WIB
PEKANBARU - Seorang warga Kampar terpaksa diamankan polisi karena kedapatan membakar lahan yang akan digunakannya untuk berkebun cabai. Dia ditangkap saat berada di lahannya di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi mengatakan, tersangka pembakar lahan yang ditangkap itu berinisial MH (22), warga Desa Parit Baru.

"Tersangka ditangkap pada Rabu (11/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka ditangkap anggota kami di lokasi karhutla," kata Jurfredi, kepada Kompas.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Sabtu (13/7/2019).

Dia mengungkapkan, tersangka sengaja membuka lahan seluas dua hektar dengan cara membakar menggunakan korek api. Pelaku hendak membuat kebun cabai.

"Tersangka mengaku ingin membuat kebun cabai. Awalnya membakar tumpukan semak yang tebas, lalu dibakar," ungkap dia.

Namun, lanjut Jurfredi, kebakaran meluas sehingga tidak terkendalikan. Tersangka sempat berupaya memadamkan api dengan alat semprot. Pada saat tersangka memadamkan api bersama beberapa orang keluarganya, petugas kepolisian dan TNI datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka.

"Api sudah membesar yang mengeluarkan asap. Karena di situ tanah gambut. Jadi, tersangka mencoba memadamkan api, tapi tidak bisa lagi," kata Jurfredi.

Melihat kebakaran yang semakin meluas, kata dia, petugas menghubungi Manggala Agni Daops Pekanbaru untuk membantu memadamkan api.

"Api sudah dapat dipadamkan tim gabungan. Kalau tidak cepat kami padamkan, api akan semakin meluas," ujar dia.

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Tambang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Jurfredi menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 108 UU 39 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hutan juncto Pasal 187 KUHP tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

"Ancamannya 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar," kata dia. Jurfredi mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar karena sangat berdampak terhadap lingkungan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/