Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
22 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
21 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
3
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
21 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
21 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
22 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kejagung Tangguhkan Eksekusi, Baiq Nuril Mengaku Bahagia

Kejagung Tangguhkan Eksekusi, Baiq Nuril Mengaku Bahagia
Baiq Nuril. (beritasatu)
Jum'at, 12 Juli 2019 19:39 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangguhkan eksekusi terhadap Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran UU ITE. Baiq Nuril mengaku bahagia setelah mendapatkan kepastian eksekusinya ditangguhkan.

''Bahagia sekali.... Ya karena... tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi, jadinya bisa...,'' kata Baiq Nuril sambil terisak, usai menemui Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/7/2019).

Dengan penangguhan eksekusi, Baiq Nuril bisa menyaksikan putrinya menjadi Paskibraka.

''Saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah Putih dan kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia,'' ujar Baiq Nuril di Gedung Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengatakan, eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah peninjauan kembali (PK) ditolak.

''Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat,'' kata Prasetyo.

''Oleh karenanya, eksekusi putusannya juga ditangguhkan pelaksanaannya,'' tegas Prasetyo.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/