MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung, Wakil Ketua KPK: Aneh Bin Ajaib

MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung, Wakil Ketua KPK: Aneh Bin Ajaib
Syafruddin Arsyad Temenggung (pakai batik). (republika.co.id)
Selasa, 09 Juli 2019 19:46 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi tedakwa kasus BLBI, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Sebelumnya.

Dikutip dari merdeka.com, menanggapi putusan MA membebaskan Syafruddin Temenggung tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif mengatakan, pihaknya menghormatinya.

Namun begitu, Syarif menyebut putusan MA yang melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) aneh.

''Pertama KPK menghormati putusan MA. Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib, karena bertentangan dengan putusan hakim PN (Tipikor) dan PT (DKI Jakarta),'' ujar Syarif kepada Liputan6.com, Selasa (9/7/2019).

Apalagi, menurut Syarif, dalam putusan tersebut dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari tiga hakim agung yang memutus perkara tersebut.

Hakim Salman Luthan berpendapat kasus Syafruddin merupakan tindak pidana, sedangkan menurut Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago masuk dalam kategori perdata, sementara Hakim Agung Mohamad Askin menyebut perbuatan Syamsul masuk dalam hukum administrasi.

''Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi,'' kata Syarif.

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan itu dimuat dalam amar putusan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut bahwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.

''Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,'' ujar Abdullah saat menggelar konferensi pers di kantor MA, Jakarta, Selasa (9/7).

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Tak luput, jaksa diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.

''Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,'' tukasnya.

Diketahui, Syafruddin merupakan terdakwa korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Atas penerbitan itu, negara dianggap rugi Rp4,58 triliun.

Jaksa menuntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara hakim menjatuhkan vonis penjara 13 tahun, denda Rp 700 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tingkat pertama itu, Syafruddin langsung menyatakan banding. Di tingkat kedua, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, atau subsider 3 bulan kurungan.

Ia kembali menempuh langkah hukum selanjutnya, yakni kasasi. Di tingkat ini, hakim menyatakan Syafruddin terbebas dari tuntutan hukum.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77