Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
Olahraga
24 jam yang lalu
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
2
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
Olahraga
23 jam yang lalu
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
3
Teco Jaga Konsistensi Fisik Pemain
Olahraga
24 jam yang lalu
Teco Jaga Konsistensi Fisik Pemain
4
Alfredo Vera Optimistis Akan Adaptasi Dengan Cepat
Olahraga
24 jam yang lalu
Alfredo Vera Optimistis Akan Adaptasi Dengan Cepat
5
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
18 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

Edarkan 98 Kilogram Sabu di Riau, Pengedar Ini Dituntut Hukuman Mati

Edarkan 98 Kilogram Sabu di Riau, Pengedar Ini Dituntut Hukuman Mati
Senin, 08 Juli 2019 22:40 WIB
PEKANBARU - Syamsuddin (49), pemilik 98 kilogram (Kg) sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru dengan hukuman mati. Jaksa menjerat Syamsudin dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," ujar jaksa Tengku Harli dan Aulia Rahman, di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Nurul Hidayah, Senin (8/7/2019).

Syamsuddin hanya bisa tertunduk lesu mendengar tuntutan jaksa. Meski demikian, hakim memberi kesempatan kepadanya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan)," kata hakim ketua, Nurul Hidayah kepada Syamsuddin.

Kurir sabu itu berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Kemudian Syamsuddin menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan. "Ajukan pembelaan yang mulia," ucap Syamsuddin.

Sebelumnya diberitakan, Syamsuddin ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018. Saat itu diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu.

Dia sempat menjadi buronan selama dua tahun setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Kedua rekan terdakwa sudah divonis pengadilan.

Dalam persidangan Edo dan Idrizal mengungkapkan pada 4 Agustus 2016, bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin sempat kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional Riau, namun berhasil ditangkap. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77