Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

Seorang Wanita Terancam 20 Tahun Penjara Gara-gara Menjilat Es Krim

Seorang Wanita Terancam 20 Tahun Penjara Gara-gara Menjilat Es Krim
Ilustrasi es krim. (republika.co.id)
Jum'at, 05 Juli 2019 11:25 WIB
AUSTIN - Seorang wanita di Texas, Amerika Serikat (AS) terancam hukuman 20 tahun penjara karena menjilat es krim di sebuah toko dan meletakkannya kembali di mesin pendingin setelah dijilat.

Dikutip dari republika.co.id, polisi sudah menyelidiki video aksi nakal wanita tersebut dan telah berhasil mengidentifikasinya.

''Polisi telah mengidentifikasi video dan saat ini seorang perempuan yang cocok dengan deskripsi tersangka ditemukan,'' ujar pernyataan kepolisian Texas dilansir New York Post, Jumat (5/7).

Insiden perempuan yang menjilat es krim bermerek Blue Bell tersebut tanpa membelinya berlangsung di Walmart di Lufkin, Texas, AS. Selain perempuan itu, polisi juga melakukan pencarian terhadap seorang pria yang diduga merekam kejadian.

Video yang viral di media sosial menunjukkan perempuan itu menjilat es krim yang ada di salah satu rak toko. Terdengar suara pria, yang diyakini merekam aksi tersebut. Ia bahkan menyemangati perempuan tersebut untuk terus mengonsumsi es krim, kemudian meletakkannya kembali di rak penjualan.

Polisi saat ini sedang dalam proses mengeluarkan surat perintah penangkapan atas kasus gangguan terhadap produk konsumen. Hal ini dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dua hingga 20 tahun dan denda mencapai 10 ribu dolar AS.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77