Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
8 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
7 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
3
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
8 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
7 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
7 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
6
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
7 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Badan Pertimbangan Kepegawaian Proses 46 Kasus PNS, Termasuk Kumpul Kebo dan Jadi Istri Kedua

Badan Pertimbangan Kepegawaian Proses 46 Kasus PNS, Termasuk Kumpul Kebo dan Jadi Istri Kedua
Ilustrasi PNS. (bisnis.com)
Rabu, 03 Juli 2019 15:25 WIB
JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian telah menjatuhkan sanksi kepada 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS), berupa pemberhentian, penurunan pangkat dan penurunan jabatan.

Rinciannya adalah 41 orang diberhentikan, 2 orang diturunkan pangkatnya dan 1 orang dimutasi dalam rangka penurunan jabatan.

Dikutip dari bisnis.com, sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.

Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian Andi Anto mengatakan bahwa badan tersebut memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin pejabat, hidup bersama tanpa nikah (kumpul kebo), sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.

''Ada 46 kasus yang disidangkan. Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),'' katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/7/2019).

Jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian, menurut Andi masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Badan Pertimbangan Kepegawaian telah memeriksa banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang yang dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua.***

Editor:hasan b
Sumber:bisnis.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/