Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
49 menit yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
35 menit yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Sebagai Tersangka Suap

KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Sebagai Tersangka Suap
Gedung KPK. (int)
Sabtu, 29 Juni 2019 22:23 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus suap dalam penanganan perkara perdata di PN Jakarta Barat.

Dikutip dari kumparan.com, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, temasuk yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

''KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka,'' kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/6).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan meyakini Agus terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap.

Agus diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman. KPK juga telah menetapkan Sendy dan Alvin sebagai tersangka.

Agus sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sendy dan Alvin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. ***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77