Dieksekusi Kejari Sore Tadi, Mantan Bupati Pelalawan Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

Dieksekusi Kejari Sore Tadi, Mantan Bupati Pelalawan Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan
Selasa, 25 Juni 2019 20:56 WIB
PANGKALAN KERINCI - Mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalwan, Selasa (25/6/2019) sore. Mantan bupati dua periode itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Proses eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH, beserta dua jaksa fungsional.

Mantan Bupati Pelalawan dua periode itu mengenakan kemeja berbahan jeans berwarna biru dipadukan celana panjang hitam saat digirin ke Lapas Pekanbaru di Jalan Kapling.

Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan proses eksekusi yang telah dilakukan terhadap Tengku Azmun Jaafar.

Eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala dan mantan bupati itu dinilai kooperatif selama tim eksekutor menjalankan tugasnya.

"Sebelum dieksekusi, beliau menjalan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Diketahui ia dalam keadaan sehat dan bisa menjalani hukuman," ungkap Kajari Nophy kepada tribunpelalawan.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Senin (25/6/2019) malam.

Nophy menerangkan, sebenarnya pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat untuk eksekusi kepada Tengku Azmun.

Namun pada surat pertama eks orang nomor satu di Pelalawan itu belum bisa menjalaninya lantaran dalam keadaan sakit.

Sebelumnya Kejari sudah mengirimkan surat kedua dan mengkomunikasikan kepada pengacara harus segera dieksekusi pada Selasa (25/6/2019).

Pengacara Tengku Azmun kembali mendatangi kejaksaan dan menyampaikan jika terpidana kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan itu siap menjalani eksekusi.

Alhasil tim eksekutor berangkat ke Pekanbaru dan bertemu Azmun Jaafar serta menggiringnya ke Lapas Kelas II Pekanbaru.

"Ini sebagai langkah dan proses hukum atas amanat putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Kit sebagai eksekutor waji menjalankanya," tutup Kajari Nophy. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tribunpekanbaru.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/