Akan Diedarkan ke Riau, Sumut dan Aceh, Pengiriman 50 Kg Sabu Kualitas Sangat Bagus Digagalkan, 8 Orang Ditembak

Akan Diedarkan ke Riau, Sumut dan Aceh, Pengiriman 50 Kg Sabu Kualitas Sangat Bagus Digagalkan, 8 Orang Ditembak
Jum'at, 14 Juni 2019 09:39 WIB
MEDAN - Polda Sumut menggagalkan pengiriman dan peredaran 50 Kg sabu kualitas tinggi, 15.846 butir pil ekstasi dan 170 Kg ganja. Sebanyak 15 tersangka ditangkap terkait dengan barang haram itu, 8 diantaranya ditembak.

Para tersangka diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba Malaysia, Aceh, Riau, Sumatera Utara. Mereka diringkus dalam satu rangkaian operasi yang dilakukan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di enam lokasi terpisah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, sabu yang diamankan dari jaringan ini merupakan sabu kelas satu.

"Kualitas sangat bagus, sabu kemasan 'Guanyinwang' ini modus, bukan dari Cina. Yang jelas dari negara luar, bukan dari Indonesia. Datang dari negara luar, tetangga, masuk dari pantai Indonesia, Aceh, Batubara, Belawan, Asahan," kata Hendri.

Operasi ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai adanya kurir yang membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Medan. Setelah melakukan penyelidikan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Tanjung Pura Km 31 Desa Tandem Hilir 1, Hamparan Perak, Deli Serdang.

Senin (13/5) sekitar pukul 20.15 Wib. Di sana petugas menghentikan 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1841 LD. Kendaraan dan dua laki-laki yang ada di dalamnya, MRA alias R dan K alias AI, pun digeledah. Saat itu tidak ditemukan narkotika.

Namun, dari pemeriksaan, kedua laki-laki itu mengaku sabu dibawa mobil Xenia warna putih dengan nomor polisi BK 1315 UJ yang dikendarai FR alias P. Kendaraan itu dihentikan di SPBU Tandem Hulu Jalan Tanjung Pura Km 30 Desa Tandem Hulu 2, Hamparan Perak, Deli Serdang. Setelah digeledah, ditemukan 1 kantongan plastik putih berisi 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau yang bertuliskan 'Guanyinwang' berisi sabu dengan berat total 5 Kg.

KA alias AI dan FR alias P kemudian dibawa untuk pengembangan. "Saat pengembangan keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kiri," jelas Hendri.

Dari hasil interogasi dan analisa kasus tersangka KA alias AI, MRA alias R, dan FR alias P, diperoleh keterangan bahwa ada 3 laki-laki yang akan membawa sabu-sabu dari Kota Tebing Tinggi ke Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

Kamis (16/5) sekitar pukul 20.45 Wib, petugas menghentikan 1 unit sepeda motor Honda Sonic dengan nomor polisi BK 2859 TAB yang dikendarai 2 laki-laki dengan inisial AG dan WC di Jalan Lintas Sumatera Km 13 Tebing Tinggi-Kisaran.

Dari tangan mereka disita barang bukti 1 goni putih berisi 9 bungkus teh cina bertuliskan 'Guanyinwang'. Isinya sabu-sabu dengan berat total 9 Kg. Saat pengembangan, AG dan WC pun disebutkan mencoba melarikan diri sehingga kaki kirinya ditembak.

Petugas kemudian mendapat informasi ada 3 laki-laki lain yang akan membawa sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Kota Medan. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap 2 laki-laki berinisial Z alias Z dan ZAH alias U di Kapten Sumarsono, Senin (27/5) sekitar Pukul 11.00 Wib. Dari tangan mereka disita tas ransel cokelat berisi 10 bungkus kemasan teh cina bertuliskan 'Guanyinwang'. Isinya sabu-sabu dengan total berat 10 Kg.

Dari keterangan Z alias Z dan ZAH alias U, petugas mengejar seorang laki-laki berinisial JN alias P. Dia tertangkap di Jalan Restu Gang Klaster Medan, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. Saat pengembangan, polisi menyatakan Z alias Z dan ZAH alias U juga mencoba melarikan diri. Kaki kiri keduanya pun ditembak.

Pengembangan terus dilakukan. Petugas mendapat informasi adanya 2 laki-laki memiliki sabu-sabu di Binjai. Penangkapan pun dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta Km 19 Kota Binjai, Selasa (4/6) sekitar pukul 18.40 Wib. Dua laki-laki berinisial DAT dan SR yang mengendarai Avanza hitam dengan nomor polini BK 1287 ML tertangkap tangan membawa 25 bungkus kemasan teh cina bertuliskan 'Guanyingwang' berisi sabu-sabu dengan berat total 25 Kg dan 4 bungkus plastik tembus pandang yang berisi 15.846 butir pil ekstasi. DAT dan SR juga disebutkan mencoba melarikan diri kaki mereka juga ditembak.

DAT mengaku menjemput narkotika itu di Marelan. "Di sana tukar mobil, dauble cabin tukar dengan Avanza, double cabin sebagai jaminan. Baru dijanjikan upah Rp 25 juta," akunya.

Tak berhenti di penangkapan ini, petugas terus melakukan pengembangan. Mereka menangkap 2 laki-laki dengan inisial MS dan MR di Jalan Penerbangan Gang Tani Baru 2, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (9/6) sekitar pukul 13.00 Wib.

Dari tangan mereka disita 1 bungkus teh China 'Guanyinwang' dengan isi sabu-sabu seberat 1 Kg yang digantungkan di bawah lampu depan sepeda motor NMAX dengan nomor polisi BL 4643-KAK. Kaki kedua tersangka juga ditembak.

Terakhir, petugas menangkap 3 laki-laki dengan inisial B, DB dan M di Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal, Kamis (16/6) sekitar pukul 08.00 Wib. Mereka kedapatan membawa 170 Kg ganja dari Aceh menuju Medan. Narkotika itu dimasukkan dalam goni dan dibawa menggunakan mobil.

"Masih kita kembangkan, para tersangka yang kita tangkap ini para porter, pembawa, penggendong. Kalau baik, kita baik, kalau tidak atau membahayakan akan diberi tindakan tegas," sebut Hendri.

Para tersangka dalam kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal itu memuat ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/