Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein Ditahan di Rutan Guntur

Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein Ditahan di Rutan Guntur
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). (liputan6.com)
Kamis, 30 Mei 2019 18:07 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Punawirawan Kivlan Zein ditahan di Rutan Guntur. Kivlan ditahan setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal, di Polda Metro Jaya.

''Saya anggota tim kuasa hukum dari Pak Kivlan Zen, dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur,'' kata salah seorang kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019), seperti dikutip dari liputan6.com.

Suta mengatakan, pertimbangan kepolisian untuk menahan Kivlan adalah alat bukti yang mencukupi untuk mendalami kasus ini. Kivlan pun telah menandatangani surat penahanan.

Saat ini proses penahanan sedang dalam pemberkasan. Kivlan akan dibawa ke Rutan Guntur sore ini.

''Siap. Dia seorang patriot. Dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan upaya hukum nanti kita lihat,'' jelasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan penyidik untuk menahan kliennya tapi pihaknya tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum dibawa ke Rutan Guntur, Kivlan Zen akan menjalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya.

Ikuti Keputusan Penyidik

Terkait alasan penahanan di Rutan Guntur, Suta mengatakan, tak tahu dan hanya mengikuti keputusan penyidik.

''Kita ikuti proses ini walaupun sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata sejak beliau pensiun. Beliau seorang akademisi, dosen di berbagai tempat, pembicara di berbagai tempat,'' jelasnya.

Kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menjerat Kivlan ini terkait dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu 2019 yang berujung rusuh pada 21-22 Mei di Jakarta.

Salah satu dari tersangka diduga memiliki kedekatan dengan Kivlan. Terkait alat bukti senjata, menurutnya itu milik orang lain.

Suta mengatakan, setelah 20 hari ke depan, pihak kuasa hukum akan mengupayakan pembebasan Kivlan Zen.

''Sebelum ke persidangan kita upayakan ini bebas. Dalam 20 hari ke depan kami upayakan beliau bebas,'' pungkas Suta. ***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77