Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein Ditahan di Rutan Guntur
''Saya anggota tim kuasa hukum dari Pak Kivlan Zen, dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur,'' kata salah seorang kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019), seperti dikutip dari liputan6.com.
Suta mengatakan, pertimbangan kepolisian untuk menahan Kivlan adalah alat bukti yang mencukupi untuk mendalami kasus ini. Kivlan pun telah menandatangani surat penahanan.
Saat ini proses penahanan sedang dalam pemberkasan. Kivlan akan dibawa ke Rutan Guntur sore ini.
''Siap. Dia seorang patriot. Dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan upaya hukum nanti kita lihat,'' jelasnya.
Menurutnya, tidak ada alasan penyidik untuk menahan kliennya tapi pihaknya tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum dibawa ke Rutan Guntur, Kivlan Zen akan menjalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya.
Ikuti Keputusan Penyidik
Terkait alasan penahanan di Rutan Guntur, Suta mengatakan, tak tahu dan hanya mengikuti keputusan penyidik.
''Kita ikuti proses ini walaupun sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata sejak beliau pensiun. Beliau seorang akademisi, dosen di berbagai tempat, pembicara di berbagai tempat,'' jelasnya.
Kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menjerat Kivlan ini terkait dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu 2019 yang berujung rusuh pada 21-22 Mei di Jakarta.
Salah satu dari tersangka diduga memiliki kedekatan dengan Kivlan. Terkait alat bukti senjata, menurutnya itu milik orang lain.
Suta mengatakan, setelah 20 hari ke depan, pihak kuasa hukum akan mengupayakan pembebasan Kivlan Zen.
''Sebelum ke persidangan kita upayakan ini bebas. Dalam 20 hari ke depan kami upayakan beliau bebas,'' pungkas Suta. ***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | liputan6.com |
Kategori | : | Ragam |