Pemerintah Sri Lanka Larang Penggunaan Cadar

Pemerintah Sri Lanka Larang Penggunaan Cadar
Ilustrasi Muslimah bercadar. (dream)
Senin, 29 April 2019 11:42 WIB
KOLOMBO - Pemerintah Sri Lanka melarang penggunaan cadar. Larangan ini diatur undang-undang darurat yang disahkan Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena.

Larangan penggunaan cadar ini merupakan dampak dari serangkaian bom pada Minggu Paskah di Kolombo dan sekitarnya yang menewaskan lebih dari 250 orang.

Dikutip dari sindonews.com, Kantor Maithripala Sirisena mengatakan pakaian atau barang apa pun yang menghalangi identifikasi wajah seseorang akan dilarang. Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut rapat kabinet baru-baru ini tentang aturan busana penutup wajah.

Pemerintah sebelumnya mengatakan akan menunda keputusan itu sampai pembicaraan dengan ulama Islam dapat diadakan. Penundaan juga atas saran Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe.

Seminggu setelah serangan bom pada Minggu Paskah, gereja-gereja Katolik di negara itu tetap ditutup karena kekhawatiran atas masalah keamanan.

Namun, Sirisena dan Wickremesinghe menghadiri Misa yang disiarkan televisi di kediaman Kardinal Malcolm Ranjith, Uskup Agung Kolombo.

''Ini adalah waktu hati kita diuji oleh kehancuran besar yang terjadi hari Minggu lalu,'' kata Ranjith.

''Ini adalah pertanyaan waktu seperti, apakah Tuhan benar-benar mencintai kita, apakah dia memiliki belas kasih kepada kita, dapat muncul dalam hati manusia,'' ujarnya, seperti dikutip Independent, Senin (29/4/2019).

Polisi sejauh ini telah menangkap 48 tersangka. Pos-pos pemeriksaan kini dijaga ketat oleh pasukan keamanan Sri Lanka di seluruh negeri.

Di antara mereka yang ditahan adalah dua orang yang baru-baru ini diperintahkan pihak berwenang untuk ditemukan.

Ketegangan telah meningkat tinggi di negara itu selama sepekan terakhir karena khawatir akan adanya serangan lebih lanjut serta ketakutan akan kemungkinan pembalasan terhadap komunitas Muslim Sri Lanka.

Polisi telah memasuki masjid utama National Tawheed Jamath (NTJ) atau Jamaah Tauhid Nasional (NTJ) di Kattankudy pada hari Minggu sore, hanya sehari setelah pihak berwenang menyatakan bahwa NTJ adalah kelompok teror.

Pihak berwenang telah melarang NTJ karena memiliki hubungan dengan Mohammed Zahran, dalang serangan yang juga menyebabkan ratusan orang terluka.

Zahran dan yang lainnya mengenakan topeng, telah bersumpah setia kepada pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi sebelum melakukan serangan.

Awal pekan ini anggota parlemen Sri Lanka, Ashu Marasinghe, mengusulkan larangan mengenakan burqa pada wanita di negara tersebut. Dia mengajukan mosi ke parlemen yang menyatakan bahwa pakaian yang menutupi seluruh tubuh dan wajahnya itu bukan pakaian tradisional Muslim dan harus dilarang dengan alasan keamanan.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77