Suara Jokowi di TPS 04 Petak Kaja 183, pada Website KPU Ditulis 1.833, Ditambah 1.650 Suara

Suara Jokowi di TPS 04 Petak Kaja 183, pada Website KPU Ditulis 1.833, Ditambah 1.650 Suara
Ilustrasi. (bisnis.com)
Selasa, 23 April 2019 14:10 WIB
JAKARTA - Kesalahan input C1 ke Sistim Hitung (Situng) KPU yang menggelembungkan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf terus ditemukan.

Bahkan penggelembungannya lebih hebat lagi, mencapai 1.650 suara, seperti yang terjadi pada TPS 04 Kelurahan Petak Kaja, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali.

Dikutip dari merdeka.com, berdasarkan scan form C1, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf di TPS 04 Kelurahan Petak Kaja sebanyak 183. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengantongi 2 suara.

Jumlah suara sah sebanyak 185, sedangkan suara tidak sah 4. TPS 04 menerima surat suara sebanyak 243. Surat suara yang digunakan 189. Sedangkan surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan mencapai 54.

Anehnya, pada website KPU, suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 1.833. Sedangkan Prabowo-Sandi tetap 2 suara. Data ini diakses merdeka.com, Selasa (23/4), pukul 12.40 WIB.

Dalam website KPU tersebut, keterangan jumlah seluruh suara sah mencapai 185. Suara tidak sah 4. Jumlah pemilih terdaftar 255, yang menggunakan hak pilihnya 189 pemilih.

Merdeka.com berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada Komisioner KPU Viryan Aziz, Hasyim Ashari dan Ilham Saputra. Namun semuanya tak menjawab telepon.

Sebelumnya, kasus perbedaan jumlah suara juga terjadi di TPS 093, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Di mana dalam scan C1 yang diunggah, suara Jokowi-Ma'ruf 47, sementara Prabowo-Sandiaga 162 suara.

Tapi, dalam data yang di-input KPU, suara Jokowi-Ma'ruf naik menjadi 180, untuk Prabowo-Sandiaga menyusut jadi 56 suara.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, Situng merupakan upaya pihaknya untuk menjadikan Pemilu serentak transparan dan siapapun bisa melihat penghitungan suara. Apabila ada kesalahan, KPU tak menutup diri untuk melakukan koreksi.

''Ini adalah bagian dari transparansi kami sebagai penyelenggara Pemilu. Setiap orang boleh memberikan masukan bila ada yang tidak pas di entri,'' jelas Evi kepada merdeka.com, Jumat (19/4).

Dia menjelaskan proses scan form C1 dari TPS hingga diunggah ke website KPU. Seluruh C1 dibawa oleh petugas di TPS ke KPU tingkat kabupaten/kota. Setelah itu, barulah petugas KPU di daerah yang mengunggahnya.

''C1 dari TPS dikumpulkan oleh PPS dan PPK kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk discan dan entry dan dikirim ke KPU,'' jelas Evi.

Agar kesalahan input data tidak terulang, Evi mengimbau kepada seluruh jajaran KPU tingkat kabupaten dan kota lebih hati-hati dan teliti.

''Tidak terburu-buru entry (C1) dan teliti,'' tutup dia.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/