Bowo Sidik Akui Terima Suap Rp2 M dari Mendag untuk Amankan Permendag Gula Rafinasi

Bowo Sidik Akui Terima Suap Rp2 M dari Mendag untuk Amankan Permendag Gula Rafinasi
Bowo Sidik Pangarso memakai seragam tahanan KPK. (republika.co.id)
Senin, 22 April 2019 15:17 WIB
JAKARTA - Tersangka suap Bowo Sidik Pangarso mengakui menerima suap Rp2 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk mengamankan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang senilai Rp2 miliar itu dalam bentuk pecahan Dolar Singapura.

Dikutip dari tribunnews.com, hal itu diungkapkan Bowo saat dirinya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/4) lalu.

Pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, dirinya belum mengetahui ihwal pengakuan kliennya. Namun memang, Bowo pernah menyampaikan ke Saut jika dia menerima uang dari salah seorang menteri.

''Saya belum tahu mas kalau klien kami (Bowo Sidik) apakah dapat uang Rp 2 miliar dari Mendag Enggartiasto. Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang menteri, tapi dia tidak pernah menyebutkan nama,'' kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Dalam pemeriksaan tersebut Bowo menceritakan bahwa uang tersebut kemudian menjadi bagian dari uang Rp8 miliar yang dimasukkannya ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar.

Pemeriksaan 9 April itu merupakan kali pertama Bowo diperiksa sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Kepada penyidik saat diperiksa, Bowo uang Rp2 miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.

Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung awal Juni 2017.

Dewan beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.

Kepada penyidik, Bowo mengatakan pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.

Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2017. Saat itulah, Bowo menerima uang Rp2 miliar dalam pecahan Dolar Singapura.

Dalam kasus ini, Bowo disangka menerima total Rp1,2 miliar dari Manager Marketing PT HTK Asty Winasti untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak pengangkutan pupuk.

Namun KPK menduga Bowo tak cuma menerima uang dari satu sumber, karena lembaga antikorupsi mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan Bowo selaku anggota DPR.

Berbekal bukti itu tim penindakan KPK pada 28 Maret 2019 bergerak ke kantor PT Inersia Tampak Engineer di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Di sana, KPK menyita 400 ribu amplop berisi pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dengan jumlah Rp8 miliar.

KPK menduga Bowo akan membagikan uang itu saat hari pencoblosan untuk serangan fajar. Bowo adalah calon legislatif petahana dari daerah pemilihan Jawa Tengah II.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/