Sepasang Kepala Dinas Selingkuh, Istri Serahkan Video Mesum ke Polisi Sebagai Barang Bukti

Sepasang Kepala Dinas Selingkuh, Istri Serahkan Video Mesum ke Polisi Sebagai Barang Bukti
Istri kepala dinas melaporkan perselingkuhan suaminya ke Mapolda Jatim. (tribunnews)
Kamis, 11 April 2019 18:22 WIB
SURABAYA- Seorang kepala dinas di Kabupaten Bojonegoro dilaporkan istrinya ke polisi dengan tuduhan berselingkuh dengan kepala dinas yang bertugas di Pasuruan.

Dikutip dari tribunnews.com, ia melaporkan suaminya ke Mapolda Jatim disertai barang bukti bukti berupa video mesum pasangan yang dituduhnya berselingkuh tersebut.

Wanita berisial TP (52) ini pun secara blak-blakan mengungkapkan dugaan perselingkuhan suaminya itu ke wartawan.  

Sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019), TP melaporkan suami dengan dugaan perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga. TP mengatakan, dugaan perselingkuhan suaminya dengan oknum kepala dinas di Lingkungan Pemkot Pasuruan itu sudah terjadi dua tahun lalu, mulai Januari 2018.

Namun ia baru mengetahui suaminya berselingkuh pada bulan Juli 2018. TP sempat diancam suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.

Akan tetapi, justru suaminya mengajukan gugatan cerai pada April 2019. Karena itulah pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.

''Saya menemukan video porno (antara IS dan NW) di handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam,'' ungkapnya usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Dikatakannya, permohanan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak Pengadilan Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupati.

''Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor,'' jelasnya.

Ditambahkannya berharap  Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya. ''Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat,'' pungkasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan korban perselingkuhan yang dilakukan kepala dinas di Kabupaten Bojonegoro dengan kepala dinas di Kota Pasuruan.

Pihaknya sudah berkoordinasi bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kasus tersebut.

''Iya benar ada laporan itu sudah dilakukan penyidikan, bahkan yang bersangkutan sudah tersangka,'' ujar Barung Mangera. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/