Indonesia Menangkan Gugatan Arbitrase IMFA, Rp6,68 Triliun Keuangan Negara Terselamatkan

Indonesia Menangkan Gugatan Arbitrase IMFA, Rp6,68 Triliun Keuangan Negara Terselamatkan
Jaksa Agung HM Prasetyo bersalaman dengan Menkeu Sri Mulyani. (okezone.com)
Selasa, 02 April 2019 15:17 WIB
JAKARTA - Sebesar USD469 juta atau Rp6,68 triliun keuangan negara terselamatkan setelah Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan gugatan arbitrase IMFA (Indian Metal Ferro & Alloys Limited) terkait masalah tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan.

''Kita sangat berterima kasih kepada Jaksa Agung, tidak hanya mencegah kerugian negara apabila kalah tapi juga mengembalikan uang perkara kita. Jadi, pengeluaran kemarin akan kembali lagi ke Pemerintah Indonesia,'' kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari okezone.com yang merilis laman Setkab, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan, IMFA pun dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar 2.975.017 dollar AS dan 361.247,23 Poundsterling (GBP).

''Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection yang menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia,'' tutur Prasetyo.

Apabila IMFA melakukan due diligence (uji tuntas untuk menilai kinerja suatu perusahaan) dengan benar, menurut Jaksa Agung, permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya, IMFA tidak dapat menyerahkan seluruh kesalahannya kepada Pemerintah Indonesia.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pemerintah tetap akan commit memberikan pelayanan kepada investor Indonesia. Kemenangan arbritase itu, menurut Menkeu, bukan karena pemerintah tidak peduli kepada investor tapi suatu perkara dimana pemerintah Indonesia memang akan tetap menjaga kelola.

Menkeu berpesan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk terus merapikan berbagai perijinan. Dalam melakukan perjanjian kerjasama harus dilihat secara teliti mengenai hak dan kewajiban serta mampu memberikan kepastian hukum di Indonesia.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/