MUI Tak Pernah Fatwakan Golput Haram, Begini Penjelasan Ketua Bidang Fatwa

MUI Tak Pernah Fatwakan Golput Haram, Begini Penjelasan Ketua Bidang Fatwa
Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaimah. (int)
Senin, 01 April 2019 19:05 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Huzaimah menegaskan, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa golput (tidak menggunakan hak suara) haram.

Dikutip dari suara.com, Huzaimah menjelaskan, fatwa golput haram yang disebut-sebut selama ini, sudah ada sejak tahun 2009, namun tidak eksplisit menyebut golput haram.

Mengenai fatwa tersebut, kata Huzaimah, sudah dikeluarkan lewat Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada tahun 2009.

Ia menjelaskan salah satu poin dalam fatwa tersebut menjelaskan haram hukumnya, jika ada pemimpin yang telah memenuhi syarat sesuai ajaran umat muslim, namun orang tersebut tidak memilih maka haram hukumnya.

Syarat-syarat yang dimaksud MUI sendiri meliputi sifat amanah, fatanah atau cerdas, tabligh dan jujur.

''MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram golput, hanya menyebutkan disitu di poin lima-nya itu, bahwa orang yang sama sekali tidak memilih pemimpin, padahal ada pemimpin yang memenuhi syarat itu haram. Itulah yang diartikan oleh wartawan golput itu,'' kata Huzaimah usai diskusi bertajuk 'Efektifitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih' di Media Center, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2019).

''Kita enggak mau mengatakan golput dalam fatwa. Intinya kalau orang tidak mau memilih sama sekali, padahal ada pemimpin yang memenuhi syarat maka dia haram hukumnya,'' lanjutnya.

Huzaimah mengungkapkan alasan pihaknya mengeluarkan fatwa tersebut ketika itu lantaran ada permintaan dari beberapa pihak. Menurutnya, mereka kahwatir banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu lantaran dinilai pesta demokrasi tersebut tidak memberikan dampak apa-apa terhadap pemilih.

Lebih lanjut, Huzaimah juga menegaskan fatwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pencalonan Ketua MUI Maruf Amin sebagai calon wakil presiden pendamping Calon Presiden petahana Joko Widodo.

Sebab, fatwa tersebut sudah ada jauh sebelum Ma'ruf Amin mencalonkan diri sebagai cawapres.

''Enggak ada kaitannya ini fatwa sudah lama, Kiai Ma'ruf sekarang kan dicalonkan, enggak ada kaitannya,'' ujarnya.

Lebih lanjut, Huzaimah menegaskan bahwasanya fatwa yang dikeluarkan MUI tidak atas pesanan dari pihak atau partai politik manapun.

''Jadi kita mau mengeluarkan fatwa itu di MUI bukan karena pesanan atau ada tekanan enggak ada. Misalnya, ada permintaan dari pesanan dari partai apa partai apa nggak ada. MUI itu kan sebagai ulama berkewajiban menyampaikan amar maruf nahi munkar,'' paparnya.***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/