Kendarai Motor Sambil Merokok Bakal Dipenjara 3 Bulan atau Didenda Rp750 Ribu

Kendarai Motor Sambil Merokok Bakal Dipenjara 3 Bulan atau Didenda Rp750 Ribu
Ilustrasi. (rideralit.com)
Senin, 01 April 2019 11:55 WIB
JAKARTA - Mereka yang punya kebiasaan mengendarai sepeda motor sambil merokok, sudah saatnya menghentikan kebiasaan tersebut, bila tak ingin dipenjara atau didenda.

Dikutip dari suara.com, aturan tentang laangan merokok saat mengemudikan sepeda motor tertuang dalam dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 yang diterbitkan 11 Maret 2019.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penindakan terhadap orang yang merokok saat berkendara sudah berjalan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M. Nasir mengatakan, Permen Nomor 12 tahun 2019 tersebut mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Butir pasal dalam aturan itu menyebutkan pengendara sapeda motor dilarang merokok sambil berkendara karena akan mengganggu keselamatan di jalan raya.

Bagi pengenda yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp750 ribu.

''Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan,'' ucap Nasir saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Mengemudi sambil merokok, kata Nasir, dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Hal itu diatur dalam dalam pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

''Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain,'' jelasnya.

Penindakan kepada pengendara yang merokok sambil mengendarai sepeda motor sudah ada beberapa yang terjaring. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak siapa pun pengendara jika melanggar pasal 283.

''Untuk pasal 283 sudah banyak pelanggaran terjadi. Akan tetapi, spesifik pelanggaran pasal 283 untuk pelanggar merokok belum kami identifikasi secara khusus. Tapi sudah ada yang terjaring,'' tutup Nasir. ***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/