Kepergok di Kamar Mandi bersama Pria Lain, Saat Ditanya Suami, Istri Menjawab ''Maaf Aku Salah'', Begini Akibatnya

Kepergok di Kamar Mandi bersama Pria Lain, Saat Ditanya Suami, Istri Menjawab Maaf Aku Salah, Begini Akibatnya
Ilustrasi penganiayaan. (int)
Senin, 18 Maret 2019 06:24 WIB
BREBES - Yonang (29), warga Desa Limbangan, RT 3 RW 4, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dituduh menganiaya istrinya, Rohani (25), hingga terluka parah, Jumat (15/3/2019) lalu.

Dikutip dari tribunnews.com, penganiayaan tersebut terjadi berawal dari rasa cemburu Yonang. Ia menduga istrinya telah berselingkuh dengan temannya, Farid.

Informasi yang dihimpun Tribun Jateng, penganiayaan tersebut terjadi sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, Yonang sedang membuat tusuk sate cilok di rumahnya. Kemudian, temannya yang bernama Farid datang dan membantu membuat tusuk sate cilok hingga selesai.

Setelah itu, Yonang lantas istirahat dan minum kopi di ruang tamu. Kemudian pelaku pergi membeli rokok ke sebuah toko yang tak jauh dari rumahnya.

''Setelah membeli rokok, pelaku (Yonang) pulang dan dan sesampinya di rumah ia memergoki istrinya, Rohani, dan Farid baru keluar dari kamar mandi,'' kata Kapolsek Losari, AKP Suraedi, Minggu (17/3/2019).

Merasa curiga istrinya telah melakukan perselingkuhan, lantas Yonang menarik Rohani dan menanyakan, apakah habis bersetubuh dengan temannya.

Pertanyaan itu dijawab Rohani, ''maaf aku salah''.

''Merasa emosi, lantas pelaku (Yonang) menarik kepala istrinya dan membenturkannya ke tembok,'' ungkap Suraedi.

Tidak hanya membenturkan, Yonang kemudian mengambil golok dan membacok korban di bagian kepala, tangan dan kaki sebelah kiri hingga terjatuh.

Yonang kemudian melarikan diri keluar dari rumah.

''Saat korban jatuh inilah warga yang mendengar jeritan minta tolong, datang dan menghampiri korban yang sudah bersimbah darah,'' paparnya.

Setelah melakukan penganiayaan, lantas Yonang mencoba kabur dan hendak melakukan bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke sumur. Namun, ia berhasil diamankan warga yang mengejarnya dan selanjutnya diserahkan ke polisi.

''Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek, tangan kanan sobek tiga tempat, jari tangan kanan dan kiri sobek, paha kaki kiri memar dan lecet lecet. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes,'' urainya.

Akibat tindakan penganiayaan tersebut, Yonang dikenakan pasal 44 ayat 1, 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 KUHP, diancam kurungan penjara selama 12 tahun.

''Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Dan kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan,'' pungkasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/