Yati Ditusuk Mantan Suami di Rumah Kontrakan Gara-gara Menolak Diajak . . . .

Yati Ditusuk Mantan Suami di Rumah Kontrakan Gara-gara Menolak Diajak . . . .
Yati Sumiati, korban penusukan mantan suami, dirawat mantan suami. (merdeka.com)
Minggu, 10 Maret 2019 09:14 WIB
KARAWANG - Endang, warga Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi, karena melakukan penusukan terhadap mantan istrinya, Yati Sumiati (40), warga Kampung Jebug Kaum 2, Kelurahan Karawang Kulon, Karawang.

Dikutip dari merdeka.com, penusukan itu bermula ketika Endang berusaha membujuk Yati rujuk, namun ajakan itu ditolak oleh korban.

Dari keterangan salah satu keluarga, Cece (60), peristiwa terjadi sekira pukul 18.00 WIB, Sabtu (9/3). Endang tiba-tiba membabi buta melayangkan senjata tajam ke arah mantan istrinya hingga mengenai bagian perut.

''Pelaku nekat menusuk mantan istrinya, karena niatnya untuk rujuk ditolak,'' kata Cece.

Cece menjelaskan awalnya pelaku mendatangi rumah kontrakan Yati dan mengutarakan niatnya untuk kembali merajut rumah tangga, setelah sekitar satu tahun bercerai. Namun karena ditolak tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau dan menusukkannya.

''Awalnya pelaku datang seperti tidak ada niat melakukan penusukan, namun setelah beberapa lama, terjadi adu mulut dan menusuk korban,'' jelas Cece.

Yati saat ini audah dievakuasi dan mendapat perawatan di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang. Sedangkan mantan suaminya sudah diamankan pihak kepolisian setempat, setelah diamankan warga.

''Pelaku sudah diamankan warga dan dibawa ke Polsek setempat,'' ujar Cece. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/