Berkali-kali Digauli Pria Paroh Baya di Kandang Ayam, Gadis Remaja Ini Kini Hamil 7 Bulan

Berkali-kali Digauli Pria Paroh Baya di Kandang Ayam, Gadis Remaja Ini Kini Hamil 7 Bulan
Ilustrasi. (int)
Sabtu, 02 Maret 2019 10:01 WIB
JEMBER - Agus Rohmad (46), harus duduk sebagai terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jember, Kamis (28/2/2019). Pria paroh baya itu dituduh menggauli gadis remaja tetangganya berkali-kali hingga hamil.

Dikutip dari liputan6.com, Agus Rohmad merupakan warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember yang ditinggal isteri menjadi TKI ke luar negeri. Untuk mengusir kesepian, dia melirik anak gadis tetangganya yang sudah menginjak usia 17 tahun.

Sikap ramah dan senyum selalu ditampilkan, saat bertemu dengan korban dan keluarganya. Bahkan, Agus sering mendatangi rumah korban, hanya untuk tebar pesona, sehingga korban pun masuk dalam jebakan asmaranya.

''Sekitar bulan Maret 2018, saat suasana rumah korban sepi, dia menemui korban. Dia merayu korban, hingga korban mau berhubungan badan dengan tersangka,'' kata Jaksa Penuntut Umum, Dedi Johansyah, di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (28/2/2019).

Sejak itu, mulai Maret hingga Oktober 2018, korban menjadi pemuas nafsu terdakwa. Kadang pelaku menggauli korban dua kali dalam seminggu. Usai menyetubuhi korban, pelaku memberinya uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Salah satu cara yang dilakukan Agus sehingga korban mau melakukan hubungan badan, yakni dengan memujinya.

''Sampean ayu (kamu cantik),'' ucap Agus saat merayu korban dan kata-kata manis lainnya. 

Perbuatan itu dilakukan di rumah korban dan di kandang ayam, secara bergantian. Kasus tersebut terbongkar setelah korban hamil 7 bulan.

''Atas perbuatannya itu, Agus Rohmad, terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat, sehingga melakukan hubungan badan dengan anak yang masih di bawah umur. Melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002,'' kata dia.

''Dia dituntut hukum 9 tahun penjara. Denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan,'' imbuhnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Agus Rohman, Naniek Sugiarti saat dikonfirmasi membenarkan tuntutan tersebut. Namun, menurut Naniek, perbuatan yang dilakukan klien, terjadi suka sama suka. Tidak ada bujuk rayu, korban memang menyukai terdakwa.

''Kami keberatan atas tuntutan tersebut. Kami masih akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya,'' ujar Naniek.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/