Pakar Hukum Sebut Kasus Tabloid Indonesia Barokah Lebih Berat dari Ahmad Dhani, Polisi Diingatkan Profesional

Pakar Hukum Sebut Kasus Tabloid Indonesia Barokah Lebih Berat dari Ahmad Dhani, Polisi Diingatkan Profesional
Tabloid Indonesia Barokah. (republika.co.id)
Rabu, 30 Januari 2019 17:09 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai kasus ujaran kebencian yang dilakukan tabloid Indonesia Barokah lebih berat dibanding kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada musisi Ahmad Dhani.

Dikutip dari republika.co.id, Muzakir megingatkan pihak kepolisian, jangan sampai proses hukum terhadap tabloid Indonesia Barokah diputar-putar. Sebab jika itu yang terjadi, Muzakir khawatir masyarakat tidak percaya kepada aparat penegak hukum.

''Mencaci-maki kayak Ahmad Dhani saja kayak begitu. Lah ini pakai tabloid lagi. Berarti kalau dalam bahasa KUHP itu (ada) pemberatan. Mestinya polisi langsung melakukan penyelidikan. Kalau oke ya langsung penyidikan, karena itu kan selebaran gelap. Kalau resmi kan dia punya izin sebagai kegiatan jurnalistik,'' kata dia saat berbincang dengan republika.co.id, Selasa (29/1).

Ia berpendapat semestinya kepolisian langsung melakukan penyelidikan atas kasus tabloid Indonesia Barokah tanpa harus menunggu penilaian Dewan Pers. Bahkan menurutnya, polisi cukup berkomunikasi lewat telepon untuk mengetahui apakah Indonesia Barokah terdaftar di dewan pers.

''Enggak perlu menunggu Dewan Pers. Telepon saja Dewan Pers apakah tabloid ini terdaftar di situ apa tidak. Kalau tidak, langsung proses. Enggak usah menunggu ke sana, lapor ke sana kemari,'' tutur dia.

Hasil penilaian Dewan Pers, lanjut Muzakir, juga cukup dibaca saja sembari memproses hukum tabloid Indonesia Barokah. Menurut Muzakir, komunikasi antara kepolisian dan dewan pers tidak perlu sampai polisi harus menunggu surat resmi dari Dewan Pers terkait penilaian atas tabloid Indonesia Barokah.

''Klarifikasi itu bisa lewat surat, di-faksimile juga bisa, di-email juga bisa. Ya profesional sedikitlah supaya masyarakat percaya,'' katanya.

Kemudian Muzakir menambahkan, dalam memproses tabloid Indonesia Barokah, polisi juga harus menelusuri apakah ada keterlibatan anggota tim dari dua kubu pasangan capres-cawapres 2019. ''Entah itu donatur atau ide. Kalau ada, ditegur, jika perlu, dipenalti yang bersangkutan. Tegas saja,'' ungkap dia.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan terkait tabloid Indonesia Barokah dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Kepolisian mengkaji laporan tersebut sembari menunggu hasil kajian tabloid itu dari Dewan Pers.

''Dari Bareskrim, hari Sabtu (26/1) sudah terima laporan pengaduan dari BPN. Laporan pengaduan tersebut hari ini dikaji tim sambil menunggu rekomendasi Dewan Pers,'' ujar Dedi.

Dedi menerangkan, tim dari Direktorat Pidana Umum Bareskrim sudah dibentuk untuk mengkaji laporan BPN tersebut. Sembari menunggu hasil kajian komprehensif dari Dewan Pers, tim tersebut juga akan mengumpulkan bahan-bahan yang terkait dengan laporan itu.

''Ketika (rekomendasi) Dewan Pers masuk, bahan kita sudah cukup, baru nanti ada timeline gelar perkara, menentukan timeline-nya,'' jelas Dedi.

Proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut, lanjut dia, pun akan dilakukan setelah surat resmi rekomendasi dari Dewan Pers diterima oleh kepolisian.

Bukan Produk Jurnalistik

Dewan Pers sudah menyimpulkan bahwa berita yang dimuat dalam tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik. Kesimpulan ini disampaikan dalam surat pernyataan penilaian Dewan Pers Nomor 01/PP-DP/1/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prastyo.

''Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik,'' demikian tertulis dalam Pernyataan Penilaian Dewan Pers, tertanggal 29 Januari itu, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kesimpulan itu merupakan hasil Sidang Pleno Khusus Dewan Pers pada 29 Januari 2019. Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar membenarkan keputusan soal tabloid Indonesia Barokah itu.

Sebelumnya, laporan soal tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers itu dilayangkan oleh Tim Tim Advokasi Prabowo-Sandi, 25 Januari 2019. Yang dilaporkan adalah rangkaian pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah edisi I/Desember 2018.

Dalam pengaduannya ke Dewan Pers, pelapor menilai berita-berita itu mendiskreditkan pasangan Prabowo-Sandi.

''Tim Advokasi Prabowo-Sandi dalam pertemuan pada Jumat, 25 Januari 2019, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, menjelaskan bahwa berita Indonesia Barokah mengandung fitnah, hoaks, dan mendiskreditkan pasangan capres/cawapres Prabowo-Sandi,'' tulis Dewan Pers.

Terhadap laporan itu, Dewan Pers kemudian menindaklanjutinya dengan penelusuran alamat tabloid, penelitian aspek administrasi Indonesia Barokah, analisis atas berita Indonesia Barokah, permintaan penjelasan dari Tim Advokasi Prabowo Sandi, dan informasi dari pihak yang melaporkan atau meminta pendapat ke Dewan Pers terkait keberadaan Indonesia Barokah.

Dewan Pers pun kemudian menyimpulkan bahwa tabloid itu bukan produk jurnalistik. Alasannnya, pertama, tulisan tabloid sudah dimuat di sejumlah media daring dan memuat opini menghakimi yang mendiskreditkan capres Prabowo tanpa verifikasi, klarifikasi, atau konfirmasi kepada pihak terkait.

Kedua, Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan nama serta alamat percetakan.

Ketiga, hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang dicantumkan di dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan. Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonesia Barokah disebarkan secara masif dan gratis.

Keempat, nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi Indonesia Barokah tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.

''Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,'' demikian keputusan Dewan Pers tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77