Bila Jokowi Tak Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis, LBH Pers Ambil Langkah Hukum

Bila Jokowi Tak Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis, LBH Pers Ambil Langkah Hukum
Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan berorasi pada aksi mendesak Presiden Jokowi mencabut remisi dalang pembunuh jurnalis, di Jakarta, Jumat (25/1). (istimewa)
Sabtu, 26 Januari 2019 08:27 WIB
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers akan mengambil langkah hukum bila Preside Joko Widodo (Jokowi) tidak mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, dalang pembunuh jurnalis Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Dikutip dari merdeka.com, sikap LBH Pers itu ditegaskan direkturnya, Ade Wahyudi, pada aksi damai di depan Istana Kepresidenan bersama Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan aliansi lainnya, Jumat (25/1).

''Iya, jadi kami merencanakan kalau memang presiden tidak mencabut atau tidak mereview Kepres ini, kita akan melakukan proses hukum, langkah hukum terkait dengan entah itu pencabutan atau itu langkah hukum lainnya," kata Ade.

Prabangsa merupakan wartawan Radar Bali yang tewas dibunuh orang suruhan Susrama pada Febuari 2009 lalu.

Ade mengungkapkan, remisi diberikan Jokowi karena adanya pemberitahuan dari Lembaga Pemasyarakatan tempat Nyoman dipenjara bahwa yang bersangkutan dianggap melakukan perbuatan baik selama berada dalam tahanan.

''Setelah ini kita akan bertukar informasi. Saat ini Kepala Lapas bersedia untuk mencabut pernyataan berkelakuan baik pelaku pembunuh Prabangsa tersebut. Karena kita tahu bahwa keluarnya remisi tersebut karena ada rekomendasi dari Kalapas karena yang bersangkutan dianggap berkelakuan baik,'' ungkapnya.

Aksi damai ini bukan hanya dilakukan di Jakarta saja, tapi ada di beberapa kota besar lainnya. Oleh karena itulah, nantinya ia akan melakukan tukar informasi terkait kondisi aksi damai mendesak pencabutan remisi pembunuh jurnalis tersebut.

Aksi yang dilakukan di depan Istana Kepresidenan ini diikuti oleh AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, YLBHI, LBH Jakarta dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ).

Seperti diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi 9 tahun silam. Hal itu diawali dari emosi Susrama terhadap Prabangsa atas pemberitaan proyek pembangunan sekolah di Bali yang penuh indikasi korupsi.

Susrama kemudian meminta anak buahnya untuk menjemput Prabangsa dari rumah orangtuanya pada 11 Februari 2009. Prabangsa dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Susrama lantas memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa wartawan Radar Bali itu.

Korban yang sekarat dibawa ke Pantai Goa Lawah, Dusun Blatung, Pesinggahan, Klungkung dan dibuang ke laut.

Lima hari setelah kejadian, mayatnya ditemukan mengambang di kawasan Perairan Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem. Tahun 2010 akhirnya Susrama yang menjadi dalang pembunuhan itu pun divonis penjara seumur hidup.

Presiden Jokowi enggan berbicara tentang kontroversi pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis. Jokowi menyerahkan itu kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

''Tanyakan Menkum HAM, kalau soal teknis tanyakan Menkum HAM,'' ujar Jokowi di Kota Bekasi Jawa Barat.

Menanggapi itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan I Nyoman Susrama mendapat remisi setelah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya, masa hukuman yang telah dijalankan.

''Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi. Pertimbangannya, dia hampir 10 tahun, sekarang sudah 10 tahun di penjara. Itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun,'' ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.

Pertimbangan lain, selama menjalani masa hukuman, terpidana selalu berkelakuan baik. Selain itu, Susrama dinilai tidak pernah melakukan kesalahan serta mengikuti program pembinaan dengan baik. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/