Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Wanita di Lampung Rekam Hubungan Intim dengan Ayahnya karena Dipaksa Suami Siri

Wanita di Lampung Rekam Hubungan Intim dengan Ayahnya karena Dipaksa Suami Siri
Ilustrasi. (int)
Senin, 21 Januari 2019 20:37 WIB
KALIANDA - Seorang wanita berinisial PR (18) di Kalianda, Lampung Selatan, diduga melakukan hubungan intim dengan ayah kandungnya, M (53). PR juga merekam adegan inces tersebut. Video hubungan terlarang antara ayah dan anak itu kemudian beredar di WhatsApp.

Dikutip dari tribunnews.com, PR mengaku melakukan berhubungan intim dengan ayahnya karena dipaksa suami sirinya, K. Polres Lampung Selatan sudah menetapkan K sebagai tersangka karena menyebarkan video mesum inces tersebut melalui WhatsApp.

''Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro, karena tersandung kasus narkoba,'' kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).

Syarhan mengatakan, dari penjara, K menghubungi PR untuk merekam melakukan hubungan intim dengan ayah kandungnya dan merekamnya.

''Video ini dibuat sekitar Bulan Oktober (2018) lalu, sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa,'' terang Syarhan.

Kasus ini terungkap bermula saat video hubungan intim itu tersebar di grup WhatsApp. Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.

''Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut, dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya,'' kata Syarhan kepada  Tribunlampung.co.id, Jumat (11/1/2019) lalu.

Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inces dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi.

Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya. ''Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,'' terang mantan Kapolres Pesawaran ini.

Kasus dugaan hubungan intim sedarah ini menggegerkan warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1/2019) lalu. Hubungan terlarang ini diketahui setelah videonya tersebar melalui grup WhatsApp. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/