Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Tolak Teken Pernyataan Setia kepada Pancasila, Abu Bakar Baasyir: Saya Hanya Patuh dan Menyembah-Nya

Tolak Teken Pernyataan Setia kepada Pancasila, Abu Bakar Baasyir: Saya Hanya Patuh dan Menyembah-Nya
Ustaz Abu Bakar Baasyir. (tribunews.com)
Sabtu, 19 Januari 2019 15:25 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir dibebaskan tanpa syarat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku membebaskan Baasyir karena alasan kemanusiaan.

Dikutip dari merdeka.com, sebelum dibebaskan, pemerintah melalui Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, meminta Baasyir meneken surat pernyataan setia kepada Pancasilan dan NKRI. Namun permintaan itu ditolak Baasyir.

Sebab, kepercayaan dan pendirian Baasyir hanya untuk hal yang diyakininya dalam agama Islam.

''Pak Yusril kalau suruh tanda tangan itu saya tak mau bebas bersyarat, karena saya hanya patuh dan menyembah-Nya, inilah jalan yang datang dari Tuhan mu,'' kata Yusril menirukan perkataan Ba'asyir saat di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Mendengar jawaban Baasyir, Yusril berusaha meyakinkan, namun tidak memperdebatkannya lebih jauh.

''Kan Pancasila ini falsafah negara Islam, kalau sejalan kenapa tidak jalani Islamnya saja? Tapi saya tidak mau berdebat soal ini,'' kata Yusril.

Lantas, ia langsung melaporkan penolakan Baasyir kepada Presiden Jokowi yang kemudian direspons serupa. Aturan dari PP itu pun dikesampingkan.

''Jadi saya cari jalan keluarnya, bagaimana kalau kita lunakan syaratnya. Jadi beliau bebas dengan syarat yang dimudahkan,'' ungkap Yusril.

Peran Yusril

Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Hukum Mahendradatta, Fatmawati, Jakarta Selatan, Yusril menceritakan proses pembebasan Ba'asyir mulai dari tahap melobi Jokowi.

Menurut dia, alasan kemanusiaan membuat Jokowi mengambil langkah kebijakan dengan mengesampingkan peraturan pemerintah (PP) No. 99 tahun 2012 tentang syarat pemberian hak pada narapidana tertentu, termasuk terorisme.

''Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan penghormatan terhadap ulama yang uzur, sudah sakit. Pak Jokowi minta cari jalan keluarnya, Pak Jokowi tak tega ada ulama dipenjara lama-lama karena sudah dari zaman SBY,'' kata Yusril yang kini menjabat sebagai Kuasa hukum pasangan calon presiden Jokowi-Ma'ruf, Sabtu (19/1).

Sebelum perhelatan debat Pilpres, 17 Januari 2019, Jokowi memintanya untuk berkoordinasi dengan Menkumham Yasona Laoly untuk mempertemukan Yusril dengan Ba'asyir pada Jumat 18 Januari 2019.

''Pada saat debat Capres, saya ketemu dengan Pak Yasona, beliau bilang ke saya apa mau Jumatan di Gunung Sindur? Lalu saya datang ketemu tim Pengacara Muslim Ahmad Mikhdan, untuk membantu pembebasan ini,'' terang Yusril.

Bersedia Pasang Badan

Yusril bersedia pasang badan jika ada yang menggugat pembebasan bersyarat Ba'asyir. hal itu lantaran tidak adanya bubuhan tanda tangan Ba'asyir yang menyatakan bakal setia pada NKRI usai diberi pembebasan bersyarat.

''Karena (megesampingkan) bertentangan dengan undang-undang tapi ini yang ambil keputusan Jokowi, dan (jika) akan menghadapinya di peradilan TUN, saya akan hadapi dan saya mengatakan ini peraturan menteri yang bisa dikesampingkan oleh presiden,'' kata Yusril.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/