Ibu di Tangerang Bunuh Putrinya Berusia 1,5 Tahun, Ternyata Ini Penyebabnya

Ibu di Tangerang Bunuh Putrinya Berusia 1,5 Tahun, Ternyata Ini Penyebabnya
Rumah Rosita Klimin, tersangka pembunuh putrinya, di Tangerang, dipasangi garis polisi. (okezone.com)
Sabtu, 19 Januari 2019 22:49 WIB
TANGERANG - Rosita Kimin (28), warga Jatiuwung, Tangerang, Banten, diduga melakukan penganiayaan terhadap putri kandungnya, Quina Latisa Ramadani, yang berusia 1,5 tahun, hingga menyebabkan korban meninggal.

Dikutip dari okezone.com, Rosita tega menganiaya putrinya karena sakit hati kepada mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban.

''Ayah korban ini, merupakan mantan suami tersangka yang kedua. Dengan suami yang sekarang ini pernikahan yang ketiga. Sementara motifnya karena unsur sakit hati kepada orang tua dari korban, ayah dari korban tersebut," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf saat konferensi pers, Sabtu (19/1/2019).

Penganiayaan terhadap korban, kerap dilakukan karena tersangka jengkel terhadap korban.

''Pas melihat anak tersebut kemarahannya itu meledak-ledak, sehingga menuangkan kemarahan tersebut dengan cara memukuli korban,'' tuturnya.

Lanjut Eliantoro, saat ini tersangka tinggal bersama suami ketiganya, yang bekerja sebagai driver ojek online. Sebelumnya, bayi yang belum genap berumur dua tahun ini tidak tinggal bersama mereka.

''Tinggal sama tersangka ini baru 4 bulan. Sebelumnya dititipkan ke tetangga karena faktor ekonomi. Sekarang kondisi ekonominya sudah mendingan dan tersangka mengambil anaknya yang dititipkan ke tetangga itu. Penyiksaan dilakukan ketika suami tersangka sedang tidak di rumah,'' jelas Eliantoro.

Kondisi bayi yang memprihatinkan itu sempat dicurigai pemilik kontrakan tersangka yang sedang menagih uang listrik. Melihat kondisi bayi yang tergeletak tak bergerak membuat tetangga sempat melarikan Quina ke klinik.

''Kemungkinan besar meninggal dirumah sakit. Karena saat kondisi akhir korban ini dibawa ke rumah sakit karena melihat kondisi korban melemah. Saat dirumah sakit dinyatakan meninggal dunia,'' ucapnya.

Akibat perbuatannya, Rosita kini ditahan di polsek dengan ancaman pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/