Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
11 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Dijanjikan Masuk Surga, Siswi SMA Disetubuhi Pria Mengaku Kanjeng Sultan

Dijanjikan Masuk Surga, Siswi SMA Disetubuhi Pria Mengaku Kanjeng Sultan
Ilustrasi korban pencabulan. (wartakota)
Selasa, 08 Januari 2019 06:06 WIB
KEBUMEN - Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, menjadi korban pencabulan pria yang mengaku sebagai Sang Kanjeng Sultan.

Dikutip dari merdeka.com, pria berinisial HS (53), warga Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, Kebumen, yang akrab dipanggil Kiai Syawa itu menyetubuhi siswi kelas XI SMA tersebut setelah memperdayanya dengan menjanjikan bisa mengantarkannya masuk surga bersama keluarganya.

Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya pada Hari Minggu (6/1), sekitar pukul 06.00 WIB.

''Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen,'' kata AKP Suparno.

Lanjut AKP Suparno, untuk dapat memuluskan niat tersangka agar mau disetubuhi, HS yang mendaku sebagai Sang Kanjeng Sultan menikahi korbannya pada hari Rabu (12/12). Selanjutnya korban disetubuhi pada malam harinya.

''Nah pada saat pernikahan itu, orang tua korban tidak tahu. Pernikahan itu tanpa seizin orang tua korban. Korban ini masih di bawah umur,'' jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/