Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
23 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
2
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
3
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
Umum
23 jam yang lalu
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino

Kasasi Pasca Pensiunnya Artidjo, Hukuman Mantan Gubernur Sultra Dikurangi MA, KPK Mengaku Kaget

Kasasi Pasca Pensiunnya Artidjo, Hukuman Mantan Gubernur Sultra Dikurangi MA, KPK Mengaku Kaget
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (pakai peci). (tirto.id)
Jum'at, 14 Desember 2018 13:14 WIB
JAKARTA - Saat Artidjo Alkostar masih menjabat Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), banyak koruptor yang tidak berani mengajukan kasasi, karena takut hukumannya menjadi lebih berat. Sebab, Artidjo memang terkenal sebagai hakim yang menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku korupsi.

Pasca Artidjo pensiun sebagai Hakim Agung, sudah diprediksi bahwa kecil kemungkinannya koruptor bakal mendapatkan hukuman lebih berat di tingkat kasasi. Terbukti, MA baru saja mengurangi hukuman mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, dari 15 tahun menjadi 12 tahun pidana penjara.

Dikutip dari merdeka.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terkejut MA mengurangi masa hukuman Nur Alam tersebut.

''Saya agak syok juga mendengarnya bahwa hukumannya diturunkan,'' kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (14/12).

Kendati begitu, Syarif menyatakan KPK menghormati putusan tersebut. Menurut dia, KPK menerima putusan MA yang menyunat vonis Nur Alam.

''Tetapi kita harus hormati putusan pengadilan di Mahkamah Agung. Yah. Yah itulah yang harus kami terima. Saya rasa seperti itu,'' jelasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun penjara. Majelis Hakim Agung yang diketuai Salman Luthan, dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago menyatakan, Nur Alam hanya terbukti menerima gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

Sementara Pasal 3 yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dinyatakan tidak terbukti.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Nur Alam hukuman 12 tahun penjara atas penyalahgunaan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) pertambangan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Namun vonis tersebut diperberat pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi 15 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwww