Bupati Cianjur Sunat Dana Pendidikan Rp3,2 Miliar, KPK Ancam Tuntut 20 Tahun Penjara

Bupati Cianjur Sunat Dana Pendidikan Rp3,2 Miliar, KPK Ancam Tuntut 20 Tahun Penjara
Aparat KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang yang berhasil diamankan saat OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. (liputan6.com)
Kamis, 13 Desember 2018 10:19 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menegaskan, KPK akan menuntut Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dengan hukuman maksimal terkait dengan dugaan penyunatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Tuntutan hukuman maksimal juga akan diberikan KPK kepada sejumlah anak buah Irvan yang diduga terlibat dalam penyunatan dana pendidikan tersebut.

Irvan dan sejumlah bawahannya diduga menyunat DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

''Kita sepakat akan tuntut maksimal supaya memberi efek jera agar tidak terjadi di daerah-daerah lainnya," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018), seperti dikutip dari liputan6.com.

KPK, kata Basaria, mengaku kecewa atas dugaan korupsi dana pendidikan itu. Padahal, menurut Basaria, uang DAK itu seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas 140 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur.

''Dalam kasus seperti ini, jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati anggaran DAK tersebut secara maksimal,'' jelas Basaria.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.

KPK menduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak diduga memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Diduga, Irvan meminta jatah 7 persen atau Rp3,2 miliar dari total anggaran Rp46,8 miliar.

Namun, Cepy yang merupakan orang kepercayaan Irvan tak ikut terjaring dalam OTT KPK. Cepy diduga berperan sebagai perantara pemberian uang dari para kepala sekolah kepada Irvan. KPK meminta Cepy segera menyerahkan diri.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Merujuk pada Undang-Undang, ancaman hukuman dari pasal- pasal itu yaitu, hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77