PRT di Bekasi Kuras Harta Majikan Rp2,9 Miliar, Begini Modusnya

PRT di Bekasi Kuras Harta Majikan Rp2,9 Miliar, Begini Modusnya
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pecurian harta majikan Rp2,9 miliar. (tribunnews)
Rabu, 28 November 2018 09:05 WIB
BEKASI - MS, seorang pembantu rumah tangga (PRT) bekerja sama dengan sejumlah temannya berhasil menguras harta majikannya, di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dikutip dari tribunnews.com, harta korban, S (50), yang digasak MS bersama teman-temannya ini mencapai Rp 2,9 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, selain mengamankan MS, penyidik juga menangkap tiga rekannya yakni R, H dan IF. Sementara dua pelaku lagi berinisial A dan N masih diburu polisi.

''Para pelaku kita amankan di daerah Purwokerto dan Purbalingga tanpa perlawanan,'' kata Rizal di Mapolrestro Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Rizal mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Sabtu (22/9/2018) malam.

Saat itu, S sedang liburan bersama keluarganya di luar daerah, sedangkan MS pulang ke kampung halamannya di Purwokerto.

MS kemudian memberitahu kepada tersangka R bahwa rumah majikannya dalam keadaan kosong.

R kemudian mengajak empat pelaku lainnya H, IF, A dan N untuk menggasak harta majikan MS.

Berbekal informasi itu, pelaku R, IF dan N masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pohon yang ada di samping rumah korban. Mereka kemudian membobol pintu rumah korban memakai alat perkakas berupa obeng.

Sementara, pelaku H dan A memantau situasi di luar rumah. ''Pelaku MS juga memberitahu tentang lokasi penyimpanan harta majikannya kepada lima tersangka,'' ujarnya.

Di dalam rumah, kata Rizal, para pelaku menuju lemari pakaian korban di kamar tidur. Mereka kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp 2,2 miliar dan perhiasan emas seberat 1,2 kilogram senilai Rp700 juta.

Harta S kemudian dimasukan ke dalam sebuah tas dan mereka pergi untuk melarikan diri. Sementara S terkejut mendapati rumahnya telah dibobol maling bahkan harta bendanya raib. ''Korban kemudian melaporkan hal ini ke kami dan petugas menindaklanjutinya,'' jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa keterangan pembantu rumah tangga berinisial MS setelah dia kembali dari kampungnya. Awalnya MS berkelit tidak mengetahuinya, namun penyidik curiga karena keterangan yang disampaikan MS kerap berubah-ubah.

''Keterangan yang dia (MS) sampaikan cenderung tidak konsisten atau berubah-ubah. Dalam hitungan dua hari pemeriksaan, MS akhirnya mengakui perbuatannya,'' katanya.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno menambahkan kepada polisi, MS mengaku uang tunai dan perhiasan milik korban telah dibagikan secara rata dengan lima rekannya yang lain.

Bahkan harta korban sudah digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang seperti mobil Honda Jazz, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, sepeda motor Honda Beat, dua ponsel dan lainnya.

Beberapa pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya seperti berkaraoke, judi dan bermain perempuan. ''Sehari pascapencurian itu, mereka langsung membagikan uang hasil kejahatan bersama-sama,'' kata Sukrisno.

Dari keterangan MS, kata dia, penyidik kemudian berhasil mendeteksi tempat persembunyian R, H dan IF.

Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Purwokerto dan Purbalingga.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/