Terpidana Pembunuh Yunior, 3 Taruna Akpol Masih Jalani Pendidikan

Terpidana Pembunuh Yunior, 3 Taruna Akpol Masih Jalani Pendidikan
Sidang empat taruna Akpol pelaku pembunuh yuniornya, di Pengadilan Negeri Semarang. (merdeka.com)
Selasa, 27 November 2018 21:19 WIB
SEMARANG - Tiga Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terpidana kasus pembunuhan yuniornya, Brigadir Taruna M Adam, masih menjalani pendidikan di Akpol.

Dikutip dari merdeka.com, Kabag Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Eko Waluyo mengatakan, ketiganya masih mengikuti proses hukum.

''Pelaku masih mengikuti sidang dan pengadilan umum,'' kata Eko Waluyo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/11).

Proses sidang, tiga taruna tersebut merupakan bagian dari satu berkas empat tersangka. Keempat taruna tersebut adalah Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang, Christiani Atmadibrata Sermumes dihukum paling berat, yakni penjara selama setahun. Sementara tiga lainnya dijatuhi hukuman 6 bulan 20 hari.

''Dari empat itu satu sudah diputuskan untuk dikeluarkan. Tiga taruna lain diputuskan untuk dijatuhi sanksi tinggal tingkat,'' ujarnya.

Sementara Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan dalam berkas salinan putusannya, Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman lebih berat dalam putusan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan sudah dikirim ke pengadilan.

''Jadi jaksa dan terpidana sudah menerima salinan,'' ungkap Eko Budi Supriyanto.

Berkaitan dengan putusan kasasi, pihak Akpol Semarang belum memperoleh pemberitahuan lebih lanjut karena merupakan kewenangan kejaksaan.

Dihukum Lebih Berat

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman empat taruna Akpol Semarang. Mereka melakukan penganiayaan yang menewaskan juniornya, Brigadir Taruna II M. Adam.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan tentang sudah putusnya kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara itu.

''Salinan putusannya sudah kami terima dan sudah diteruskan kepada penuntut umum serta terdakwa,'' kata hakim PN Semarang ini dikutip dari Antara, Rabu (21/11).

Selanjutnya, kata dia, merupakan wewenang jaksa untuk menindaklanjuti putusan itu.

Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman tiga tahun terhadap keempat terdakwa, masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Sofyan Sitompul dalam sidang yang digelar Juli 2018 lalu.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang pada tingkat pertama di PN Semarang.

Pada sidang tingkat pertama tersebut, PN Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Christian Atmadibrata Sermumes. Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman enam bulan dan 20 hari penjara.

Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP, berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/