Peserta Seleksi CPNS yang Miliki Nilai SKD Minimal 255 Bisa Ikut Tes SKB

Peserta Seleksi CPNS yang Miliki Nilai SKD Minimal 255 Bisa Ikut Tes SKB
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham melihat panduan pengisian jawaban sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). (liputan6.com)
Kamis, 22 November 2018 06:28 WIB
JAKARTA - Peserta seleksi CPNS 2018 yang dinyatakan tak lulus pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tetap bisa mengikuti tes tahap berikutnya, tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), bila nilai kumulatif SKD paling rendah 255.

Dikutip dari liputan6.com, ketetuan ini diatur dalam Peraturan Menter (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) perihal masalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang diterbitkan Rabu (21/11/2018),

Namun ketentuan baru ini tidak berlaku untuk semua formasi. Berdasarkan Pasal 4 aturan ini, ketentuan baru ini diberlakukan apabila, pertama, tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Kemudian, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, berikut nilai ambang batas terbaru tes SKD: 

a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 

e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220

Sebelumnya, Ombudsman juga telah memastikan aturan terkait tes SKD ini tidak melanggar hukum. Pihak Kempan RB juga berjanji aturan ini tidak merugikan peserta yang sudah lolos berdasarkan aturan sebelumnya.

Jamin Tak Langgar Hukum

Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) bersiap menerapkan aturan baru terkait yang dapat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sejauh ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan banyaknya peserta yang tidak lulus passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Terdapat dua solusi yang bisa diambil, yaitu penurunan passing grade atau ranking. Terkait aturan itu, Komisioner Ombudsman Laode Ida menyebut aturan baru ini tidaklah melanggar hukum. 

''Tidak melanggar hukum. Ini kan diskresi. Diskresi itu kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum. Diskresi dalam UU 30 2014 itu dijamin. Dan ini tidak mengubah Permen (aturan CPNS) juga. Hanya membuat aturan baru yang Insha Allah tidak melanggar UU, dan memenuhi standar-standar akuntabilitas,'' jelas dia di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Dia menjelaskan, diskresi tersebut akan menentukan pihak yang dapat ikut tes SKB, yang jumlah pesertanya haruslah sesuai kuota jabatan yang tersedia dan kemudian dikalikan tiga.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pentingnya menjaga perubahan peraturan ini agar tidak ditunggangi pihak-pihak yang ingin berbuat curang. Hal itu, yang harus diantisipasi. ''Kebijakan baru ini terkontrol, berstandar, dan akan dikeluarkan Menpan setelah ditandatangani nanti,'' ucap Laode.

Mengenai pro dan kontra yang berpotensi muncul, Laode menyebut bahwa setiap kebijakan pasti ada sisi positif dan negatif, dan sisi positifnya akan lebih ditekankan.

''Suatu kebijakan pasti ada sisi positif dan negatif. Diupayakan sisi positifnya lebih banyak,'' terangnya.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/