Pendakwah Gus Nur Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Pendakwah Gus Nur Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Pendakwah Gus Nur. (youtube)
Kamis, 22 November 2018 20:19 WIB
SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka. Pendakwah yang populer dengan panggilan Gus Nur tersebut dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Dikutip dari republika.co.id, Gus Nur sebelumnya dilaporkan ke kepolisian terkait videonya berjudul ''Generasi Muda NU Penjilat'' di Youtube.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis (22/11), mengatakan, polisi menetapkan Sugi sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk ahli antara lain ahli bahasa, pidana dan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

''Berdasarkan masukan ahli tersebut, kami menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka,'' kata Barung.

Empat saksi ahli tersebut masing masing satu saksi ahli bahasa yakni Andi Yulianto, dua saksi ahli pidana yakni Dr Yusuf Jakobus dari Universitas Pelita Harapan dan Dr Bambang Suheryadi dari Universitas Airlangga Surabaya, serta satu saksi ahli ITE yakni Dendi Eka Puspawardi dari Dinas Kominfo Jatim. Barung mengatakan hari ini penyidik telah memeriksa Sugi di Mapolda Jatim dengan status tersangka.

''Yang jelas, bahwa hasil pemeriksaan sudah fix menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka,'' ujarnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menambahkan bahwa Sugi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak digelarnya kasus ini satu pekan yang lalu. Untuk pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan yang kedua sebagai tersangka, setelah pada pemanggilan pertama pekan sebelumnya Sugi Nur Raharja tidak datang dengan alasan masih ada pengajian di daerah lain.

''Kami pasti akan melakukan pencekalan karena takut saudara Sugi ini kabur ke luar negeri,'' katanya.

Harissandi mengemukakan, penetapan Sugi sebagai tersangka setelah polisi memeriksa bukti, seperti video Sugi yang telah tersebar.

''Kami masih akan meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan laptop yang dipakai untuk mengedit video itu. Sampai sekarang belum diserahkan kepada penyidik,'' ucapnya.

Sugi Nur Raharja dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Beberapa waktu sebelumnya, Forum Pembela Kader Muda Nahdlatul Ulama melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polda Jatim terkait videonya berjudul ''Generasi Muda NU Penjilat'' di Youtube, karena dianggap berisi penghinaan terhadap organisasi NU.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/