Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Mantan Wartawan yang Jenazahnya Ditemukan dalam Drum

Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Mantan Wartawan yang Jenazahnya Ditemukan dalam Drum
Istri Dufi, Bayu Yuniarti, menangis di makam suaminya di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (19/11/2018). (tribunnews)
Rabu, 21 November 2018 07:18 WIB
JAKARTA - Aparat kepolisian telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi, yang jenazahnya ditemukan dalam drum di Kabupaten Bogor.

Dokutip dari tribunnews.com, tersangka bernama M Nurhadi (35) itu dibekuk polisi di Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Selasa (20/11) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.

Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun. Inilah bunyi Pasal 340 KUHP:

''Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.''

Tersangka pembunuh mantan wartawan yang ditemukan tewas dalam drum di Bogor dibekuk oleh Subdit 3 Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Para perwira anggota Tim Resmob 3 Polda Metro Jaya antara lain Kompol Handik Zusein, AKP Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu.

Reserse khusus Polda Metro Jaya ini menangkap M Nurhadi di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

M Nurhadi disangka membunuh Abdullah Fitri Setiawa alias Dufi yang ditemukan tewas dalam drum di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan tersangka M Nurhadi (35) bekerja sebagai karyawan swasta.

''Tersangka kami amankan di dekat cucian motor Omen, belakang kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (20/11), pukul 14.30 WIB,'' ucap Argo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/11) malam.

Tersangka M Nurhadi berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT/RW 1/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Saat diamankan, polisi menemukan HP, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

''Pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan. Prinsipnya Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor dalam pengungkapan pelaku, mengingat korban dan pelaku juga ada di wilayah hukum PMJ,'' jelas Argo.

Polisi masih menggali motif tersangka membunuh wartawan di Bogor. Tapi polisi menjerat Nurhadi menggunakan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480.

Barang Dufi Ditemukan Ada bercak Darah Sebelumnya diberitakan tribunnewsbogor, sejumlah barang yang ditemukan di sebelah Water Kingdom, Mekarsari, Jalan Cileungsi-Jonggol, Kampung Cigarogol, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga milik Abdullah Fithri Setiawanatau Dufi, Korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di dalam drum.

Sepasang sepatu dan dua bungkus plastik ditemukan dengan kondisi tertutup rapat menggunakan lakban.

Saksi mata Ratna (53) menuturkan bahwa pada Sabtu (17/11/2018) sekira pukul 06.00 WIB telah ditemukan sejumlah barang. Namun pada waktu itu, ia tak merespon karena menganggap jika barang tersebut hanya titipan seseorang.

''Awalnya yang lihat keponakan saya dia teriak 'pak ada barang tuh di depan' nah dia langsung berangkat kerja tuh, sementara kami yang di rumah mengganggapnya itu barang biasa jadi kami biarin,'' ujar Ratna.

Sesaat kemudian temuan barang itu mendadak heboh karena disana ada bercak darah.

Barang diduga milik Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi yang ditemukan di dekat Water Kingdom Mekarsari, Cileungsi.

''Posisi sayakan di seberangnya jadi kami lihat dari depan saja, ternyata ada warga yang lewat mungkin dan penasaran pas dibuka itu sudah ada darahnya. Pagi itu sudah ramai polisi langsung datang dan melarang warga untuk foto dan barang itu langsung diangkut oleh polisi,'' ujarnya.

Ratna mengaku bahwa ia tak mengetahui secara rinci isi barang temuan tersebut. ''Barang temuan itu dibongkar sedikit karena sudah terlihat ada darah langsung di laporkan ke polisi, saya juga enggak tau isi detailnya apa,'' katanya.

Sebelumnya Kapolsek Cileungsi Kompol M Asep Fajar membenarkan ada temuan barang yang diduga kuat milik mayat dalam drum.

''Iya benar temuan barang di Cileungsi dan ada kaitannya sama temuan mayat dalam drum itu,'' kata Asep Fajar.

Ia melanjutkan, temuan barang berupa sepasang sepatu disekitaran kawasan Water Kingdom, Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kendati demikian, ia enggan menyebutkan lebih rinci barang apa saja yang ditemukan itu dan seperti apa kondisinya.

''Sepatu tas celana dan lain-lain, barang itu juga sudah kami serahkan ke Polsek Klapanunggal dan masih dalam penyelidikan, sudah ya saya lagi sakit soalnya,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/