Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Baru Sehari Kenal Lewat Medsos, Siswi SMA Dicabuli Remaja Lulusan SD

Baru Sehari Kenal Lewat Medsos, Siswi SMA Dicabuli Remaja Lulusan SD
Ilustrasi. (tribunews)
Selasa, 20 November 2018 11:07 WIB
SAMARINDA SA (15), siswi salah satu SMA di Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi korban pencabulan MQJ (16), remaja lulusan SD yang tidak lagi sekolah.

Dikutip dari merdeka.com, MQJ ditangkap Minggu (18/11) kemarin, setelah dilaporkan orangtua SA, pada Jumat (16/11). Kasus itu terbongkar setelah SA pulang ke rumah.

''Korban ini dicari dua hari dari tanggal 14 dan 15 November. Pas pulang, korban mengaku habis tidur dari rumah pacarnya,'' kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Wawan Gunawan di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Senin (19/11).

Orangtua SA kaget setelah putrinya itu mengaku dicabuli oleh pacarnya. ''Korban ini tinggal di rumah pelaku. Padahal, korban dan pelaku baru kenal sehari di media sosial,'' ujar Wawan.

''Tindak asusila itu diduga dilakukan di bangunan kosong, belakang rumah pelaku. Pelaku ngakunya siap tanggung jawab setelah berbuat itu,'' tambah Wawan.

Menurut Wawan, ada ancaman dan bujuk rayu dari pelaku, sehingga memperdaya korban SA. ''Orangtuanya tentu tidak terima dan lapor ke kita. Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku kemarin,'' terang Wawan.

MQJ kini meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ''Kita juga sudah mintakan visum terhadap korban, mengamankan barang bukti pakaian korban,'' demikian Wawan.

MQJ yang hanya lulusan SD itu ketika ditanya wartawan, membenarkan dia mengenal korban melalui Facebook. ''Saya ajak jalan pakai motornya dia, saya suruh pulang tapi tidak mau. Saya cuma angkat rok saja,'' kilahnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/