Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
24 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
2
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Nasional
24 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
3
5 Rekomendasi Samsung Galaxy Tab di Blibli
Umum
4 jam yang lalu
5 Rekomendasi Samsung Galaxy Tab di Blibli
4
Meski Terjal, Peluang Persis Ke 4 Besar Masih Terbuka
Olahraga
4 jam yang lalu
Meski Terjal, Peluang Persis Ke 4 Besar Masih Terbuka
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Bupati Pakpak Bharat Diduga Terima Suap untuk Menyuap Oknum Penegak Hukum yang Tangani Kasus Istrinya

Bupati Pakpak Bharat Diduga Terima Suap untuk Menyuap Oknum Penegak Hukum yang Tangani Kasus Istrinya
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi. (simantap.com)
Senin, 19 November 2018 11:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu (RYB) menerima suap dari kontraktor untuk digunakan menyuapa oknum penegak hukum yang menangani kasus yang menjerat istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi.

RYB telah ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah diduga menerima uang suap  mencapai Rp550 juta dari kontraktor.

Dikutip dari liputan6.com, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, perkara hukum yang menjerat istri Remigo saat ini tengah ditangani penegak hukum di Kota Medan. Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut.

''Sedang kami pelajari kasusnya apa, sedang ditangani oleh penegak hukum siapa, ini sedang kami dalami,'' ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad (18/11/2018).

Remigo diduga menerima suap Rp550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.

Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari masing-masing senilai Rp150 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta. 

Pemberian Ketiga

Pada pemberian ketiga, tim KPK berhasil menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di kediaman Remigo. Dalam operasi tersebut, tim menangkap Remigo dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali serta mengamankan uang tunai Rp150 juta. 

KPK menduga uang suap tersebut diberikan melalui David dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/