Peraturannya Dibatalkan MA, BPJS Kembali Tanggung Biaya Layanan Kesehatan Katarak, Bayi Lahir Sehat dan Rehabilitasi Medik

Peraturannya Dibatalkan MA, BPJS Kembali Tanggung Biaya Layanan Kesehatan Katarak, Bayi Lahir Sehat dan Rehabilitasi Medik
Kantor Pusat BPJS Kesehatan. (int)
Jum'at, 02 November 2018 08:29 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menghilangkan tiga layanan kesehatan yaitu katarak, bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik. Dengan dibatalkannya peraturan tersebut oleh MA, maka BPJS Kesehatan harus membiayai kembali tiga layanan kesehatan itu.

Dikutip dari republika.co.id, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari MA yang membatalkan peraturan penghilangan pembiayaan terhadap tiga layanan kesehatan tersebut.

''Sampai hari ini belum ada amar keputusan. Prinsipnya begini, begitu amar kita terima kemudian isinya kita tahu, kita patuh sepenuhnya untuk melaksanakan amar itu,'' kata Fahmi Idris, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (2/11).

BPJS Kesehatan tidak akan mengajukan banding atas putusan MA tersebut dan tetap memberikan manfaat layanan jaminan sosial untuk ketiga layanan kesehatan itu.

Fahmi mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait mengenai keputusan pemberian kembali layanan jaminan sosial untuk ketiga penyakit tersebut.

''Kita tidak pernah mengurangi, apalagi menghilangkan, dan itu pun merupakan hasil keputusan rakor tingkat menteri. Jadi bukan BPJS yang punya inisiatif sendiri,'' ujarnya lagi.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan dengan syarat untuk penyakit katarak, bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.

Pada penyakit katarak, BPJS Kesehatan hanya memberikan jaminan layanan kesehatan bagi pasien dengan visus di bawah 6/18. Sedangkan untuk bayi baru lahir sehat, BPJS menjamin bayi sakit yang sebelumnya sudah didaftarkan. Sementara itu, untuk pasien rehabilitasi medik, BPJS hanya menanggung biaya perawatan paling banyak dua kali dalam sepekan.

Terkait pembatasan pembiayaan jaminan tersebut, Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengajukan gugatan atas tiga peraturan yaitu Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018, Nomor 3 Tahun 2018, dan Nomor 5 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77