Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
23 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
24 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
5
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
22 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan

Banyak Iklan dan Reklame Tidak Ramah Bahasa Indonesia

Banyak Iklan dan Reklame Tidak Ramah Bahasa Indonesia
Mendikbud Muhadjir Effendy. (int)
Senin, 29 Oktober 2018 07:32 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Fffendy mengatakan, penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik bisa lebih baik lagi bila ada regulasi di daerah yang mengatur khusus tentang hal itu.

Karena itu, Mendikbud mengimbau pemeritah daerah merancang penerbitan peraturan daerah (Perda) penguatan Bahasa Indonesia di ruang publik.

''Landasan sudah kuat, bagaimana menegakkan di lapangan. Karena kan otonomi daerah, jadi harus didorong oleh Perda,'' kata Muhadjir usai membuka Kongres XI Bahasa Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Ahad (28/10), seperti dikutip dari republika.co.id.

Dia mengakui, saat ini masih banyak perusahaan, iklan, reklame dan lain-lain di ruang publik yang tidak ramah terhadap Bahasa Indonesia. Untuk itu menurut dia perlu ada dukungan dari semua pihak agar penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dapat dipatuhi.

''Marilah kita jaga tegakkan aturan yang ada,'' kata dia.

Kepala Badan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar telah melakukan beberapa upaya untuk menjadikan ruang publik ramah Bahasa Indonesia. Seperti kerja sama dengan beberapa dinas-dinas dan badan terkait yang ada di beberapa daerah.

Di beberapa daerah tersebut, Badan Bahasa banyak mendapat temuan kesalahan bahasa. Namun sayangnya, yang berwenang untuk melakukan perbaikan justru pemerintah daerah itu sendiri.

''Catatannya, masih banyak Pemda yang belum memerhatikan urusan ini, sehingga upaya perbaikan bahasa di ruang publik itu selalu tersendat,'' ungkap Dadang.

Padahal, lanjut dia, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah. 

Dadang menegaskan, kedudukan bahasa Indonesia sangat penting terlebih dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 32 dan 36 telah ditetapkan sebagai bahasa negara yang merdeka. Sehingga dia memandang, sanksi dan denda perlu juga diatur dalam peraturan penguatan bahasa Indonesia.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwww