Kasus Dugaan Suap Izin Pembuangan Limbah Sawit, Sinar Mas Akan Kooperatif dengan KPK

Kasus Dugaan Suap Izin Pembuangan Limbah Sawit, Sinar Mas Akan Kooperatif dengan KPK
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton, ditahan KPK. (kumparan)
Minggu, 28 Oktober 2018 16:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilakukan pihak PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) terhadap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pihak PT BAP diduga melakukan suap terkait izin pembuangan limbah sawit ke Danau Sembaluh di Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Dikutip dari kumparan.com, dari tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, empat diantaranya merupakan anggota DPRD Kalteng. Sedangkan tiga lagi dari pihak swasta, yakni: Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana dan Manajer Hukum PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

PT BAP merupakan salah satu anak usaha PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik Sinas Mas Group. Atas penetapan tersangka tiga direksi PT BAP itu, pihak Golden Agri Resources (GAR) ---induk dari PT BAP, dalam pernyataan resminya menyatakan siap bekerjasama atau kooperatif dengan KPK dalam penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

''Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya,'' begitu pernyataan dari pihak GAR, dalam keterangan resminya yang diterima kumparan.com, Minggu (28/10).

Berikut pernyataan resmi GAR yang diterima kumparan:

''Pernyataan yang dikeluarkan oleh KPK, bahwa manajemen senior dari anak usaha Golden Agri Resrouces (GAR) sebagai tersangka dalam proses penyelidikan KPK sehubungan dengan DPRD Kalteng sangat mengkhawatirkan dan disesalkan.

GAR mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di negara terkait. GAR mengetahui bahwa dua eksekutif dari anak usahanya, PT Binasawit Abadi Paratama (BAP) dan satu eksekutif dari PT SMART Tbk, perlu menjalani investigasi lebih lanjutan. Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya.''

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/10). KPK menangkap 14 orang dalam OTT tersebut, namun hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bos anak perusahaan Sinar Mas itu disangka sebagai pemberi suap terhadap para anggota DPRD Kalteng.

Dalam kasus ini, tiga orang direksi dari PT BAP selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/